Sesuai Tata Tertib, Sekjen DPR: Mikrofon Mati Usai Digunakan 5 Menit

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Sekretariat Jenderal DPR RI Indra Iskandar. Foto: Runi/Man

JAKARTA.NIAGA.ASIA – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Sekretariat Jenderal DPR RI Indra Iskandar menjelaskan, mikrofon yang digunakan oleh para anggota DPR RI di Ruang Sidang Paripurna pada area Gedung Nusantara I, telah diatur otomatis mati usai menyala dan digunakan selama 5 menit.

Aturan ini berlandaskan pada Tata Tertib (Tatib) Anggota Pasal 256 ayat 6.  Di dalam pasal itu disebutkan bahwa setiap anggota diizinkan bicara dan menyampaikan pertanyaan maksimal 5 menit.

“Jadi setelah dipencet, mikrofon akan menyala. Kemudian, akan mati secara otomatis setelah 5 menit,” kata Indra Iskandar dalam keterangan tertulisnya, Rabu (25/5/2022),

Terkait matinya mikrofon Anggota DPR RI Fraksi PKS Amin Ak saat sidang paripurna DPR pada Selasa (24/5/2022) lalu. Indra menjelaskan, hal tersebut sudah sesuai dengan aturan. Di mana, para anggota DPR RI diberikan batas maksimal waktu bicara, selama pembatasan durasi sidang paripurna di masa pandemi Covid-19.

“Mikrofon itu diatur berdasarkan Tatib ini pasal 256 ayat 6, lima menit otomatis mati. Jadi, itu memang batasnya itu ada di dalam Tatib. Saya kira dari sisi teknis, Sekretariat Jenderal DPR RI perlu menjelaskan proporsi itu, juga seperti yang dulu-dulu ya tidak ada sebenarnya dengan kaitannya mati mematikan, enggak. Toh, kemarin interupsi tetap berlangsung tapi setiap lima menit dengan sendirinya mikrofon akan mati,” terangnya.

Lebih jauh, dirinya menjelaskan, batas waktu maksimal Sidang Paripurna DPR RI selama masa pandemi Covid-19 adalah 2 jam 30 menit. Oleh karena itu, Pimpinan DPR RI, sebagai pemimpin sidang, bertanggung jawab memastikan anggota DPR berbicara sesuai dengan batas waktu yang ditentukan. Namun demikian, jelas Indra, mikrofon tersebut tetap bisa dinyalakan kembali usai mati otomatis.

“Kan, terdengar Pak Amin bisa menyalakan kembali miknya setelah mati sebentar. Kalau sidang paripurna kemarin kan bahkan sudah 3 jam, artinya sudah lebih 30 menit dari ketentuan, sehingga ada keharusan pimpinan sidang untuk segera menutup sidang” tuturnya.

Soal interupsi di sidang paripurna, kata Indra, anggota DPR RI telah diberikan kesempatan untuk menyampaikan pendapat yang sesuai dengan agenda sidang paripurna yang sedang berjalan. Hal ini sudah menjadi kesepakatan di antara para Anggota Dewan.

Untuk diketahui, sebelumnya, Anggota Fraksi PKS DPR RI Amin Ak, menyampaikan interupsi terkait persoalan hukum LGBT di akhir sidang paripurna. Akan tetapi, pembahasan terkait persoalan hukum LGBT yang disampaikan tidak menjadi bagian dari agenda sidang paripurna.

Dalam video rekaman yang beredar, juga tidak terlihat pimpinan sidang mematikan mikrofon dari atas meja pimpinan.

“Jadi tidak benar kalau ada Pimpinan DPR yang mematikan mikrofon” tegas Indra.

Sumber: Humas DPR RI | Editor: Intoniswan

Tag: