Setelah Menjemput Paksa, KPK Tahan Azis Syamsuddin 

Wakil Ketua DPR RI dari Partai Golkar, Azis Syamsuddin dalam mobil tahanan KPK. (Foto detikcom)

SAMARINDA.NIAGA.ASIASetelah melakukan jemput paksa, Jumat malam sekitar pukul 10 Wita, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)) sahkan Wakil Ketua DPR RI dari Partai Golkar, Azis Syamsuddin sebagai tersangka penyuap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ajun Komisaris Polisi (AKP) Stefanus Robin Pattuju (SRP),  untuk menghentikan penyidikan perkara pengalokasian DAK (Dana Alokasi Khusus) tahun anggaran 2017 kepada Kabupaten Lampung  Tengah yang melibatkan dirinya.

“Dalam perkara ini, AS sudah menyuap SRP  Rp3,1 miliar,” kata Ketua KPK Firli Bahuri  saat mengumumkan AS sah ditetapkan sebagai tersangka, Sabtu dini hari (25/9/2021).

Firli juga menegaskan bahwa alasan tersangka tidak memenuhi panggilan penyidik dengan dalih sedang menjalani isolasi mandiri, tidak benar.

“Setelah dijemput di kediaman pribadinya di kawasan Pondok Indah dan dilakukan swab antigen, trsangka negatif Covid,” ujar Firli.

“Tersangka ditahan untuk 20 hari ke depan, dan 14 hari ke depan dikarantina,” kata Ali Fikri, Jubir KPK Bidang Penindakan menambahkan.

Sebelum ditetapkan sebagai penerima suap terkait pengalokasian DAK untuk Kabupaten Lampung Selatan, Azis Syamsuddin yang saat itu ketua Banggar DPR RI, politi dengan latar belakang advokat ini munculdalam kasus Wali Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, HM Syahrial, yang melibatkan salah seorang penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ajun Komisaris Polisi (AKP) Stefanus Robin Pattuju (SRP), dan seorang pengacara, Maskur Husein (MH) pada bulan April 2021.

Ketua KPK, Firli Bahuri menjelaskan, konstruksi perkaranya diduga terjadi pertemuan antara SRP dan MS di rumah dinas AS (Wakil Ketua DPR RI) di Jakarta Selatan pada Oktober 2020.

“Dalam pertemuan tersebut AS memperkenalkan Stefanus dengan Syahrial karena diduga memiliki permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai yang sedang dilakukan KPK. AZ meminta Stefanus  untuk membantu Syahrial supaya permasalahan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh KPK,” ungkapnya.

Menurut Firli, Stefanus  kemudian mengenalkan Maskur  kepada Syahrial untuk bisa membantu permasalahannya. Stefanus  bersama Maskur bersepakat membuat komitmen dengan Syahrial terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai agar  tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang sebesar Rp1,5 Miliar.

Syahrial menyetujui permintaan Stefanus dan Maskur tersebut dengan mentransfer uang secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik RA. Di samping itu, Syahrial juga memberikan uang secara tunai kepada Stefanus. Total uang yang telah diterima Stefanus sebesar Rp1,3 Miliar.

Sebagaimana diketahui, KPK menetapkan tiga tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi Penerimaan Hadiah atau Janji oleh Penyelenggara Negara terkait Penanganan Perkara Walikota Tanjungbalai Tahun 2020-2021, yaitu Stefanus, Maskur, dan Muhammad Syahrial.

Dalam perkara suap terhadap Ajun Komisaris Polisi (AKP) Stefanus Robin Pattuju (SRP), kembali nama Azis Syamsuddin disebut-sebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai penghubung mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari dengan Stefanus.

Rita meminta bantuan kepada  Stefanus agar penyidikan terhadap dirinya tidak berkembang ke TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) dengan memberikan imbalan Rp5 miliar.

Sumber : Humas KPK | Editor : Intoniswan

Tag: