Setelah PPDB 2019, Pemkot Samarinda Benahi Infrastruktur  SMPN

aa

aa
H Asli Nuryadin. (Foto: NIAGA.ASIA)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA- Setelah Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN)  Tahun 2019 selesai, Pemerintah Kota Samarinda akan membenahi infrastruktur pendidikan tingkat SMP.

“Anggaran untuk membenahi infrastruktur berupa pembangunan dua SMP baru dan ruang belajar baru di sejumlah SMP diusulkan sudah disediakan di APBD Tahun 2020,” kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Samarinda, H Asli Nuryadin kepada Niaga.Asia, Selasa (2/7/2019).

Menurutnya, keharusan membenahi infstruktur pendidikan tersebut setelah sistem zonasi diterapkan di PPDB 2019. Sistem zonasi itu menggambarkan di zona (wilayah) tertentu ada yang “bolong” atau di wilayah itu jumlah anak yang mau masuk SMP dengan jumlah SMP yang ada tak sebanding. “Ada juga hikmahnya dari dibuka sistem zonasi yang kuotanya 90% bagi tiap sekolah,” ujar Asli.

Untuk menampung lulusan SD, mulai tahun ajaran 2019/2020 ini sudah didirikan dua SMP, yakni di Jalan Grilya, Sungai Pinang Dalam, SMPN 48 dan Kelurahan Baqa, Samarinda Seberang SMPN 46. Ruang belajarnya masih menumpang di SD terdekat.

“Tahun 2020 kita akan bangunkan ruang belajarnya dan ruang guru dan lainnya, sehingga tahun 2021 tidak lagi bermcampur dengan SD,” ungkapnya. Selain itu, juga akan dibangun puluhan ruang belajar baru di SMP yang sudah eksisting bagi mengakomodir murid baru yang masuk tahun ini. “Apa yang akan kita benahi tahun 2020, untuk persiapan sistem zonasi tahun berikutnya,” terangnya.

Dijelaskan Asli, sesuai ketentuan yang berlaku, satu ruang belajar SMP hanya boleh diisi 32 murid. Tidak boleh lebih, karena kalau lebih, murid tidak mendapatkan NIS (Nomor Induk Siswa) Nasional.  Murid yang tidak ada NIS Nasional tidak bisa mengikuti Ujian Nasional (UN) atau tak mendapat ijazah, dan BOS-Nas.

Kemudian, satu SMP Negeri, dalam ketentuan yang berlaku, paling banyak hanya boleh mempunyai 33 ruang belajar atau kelas. Sebagian besar SMP yang ada sudah hampir memenuhi kuota tersebut. Sebagai jalan keluarnya, Pemkot Samarinda mendirikan SMP baru. “SMPN yang ada tidak boleh mempunyai ruang belajar lebih dari 33, tapi pemerintah daerah boleh mendirikan SMPN baru di wilayah yang jumlah anak yang mau masuk SMP banyak,” kata Asli.

Menurut perhitungan akhir daya tampung SMPN di Samarinda, kata Asli, jumlah lulusan SD yang tidak tertampung di SMPN Negeri berkisar 507 anak. Tapi hal itu tidak menjadikan anak putus sekolah sebab, orangtua anak juga banyak  memilih menyekolahkan anaknya ke SMP Swasta, semacam SMP Islam Terpadu.  (001)