Setelah UU HPP Disahkan, Penerimaan Pajak Diperkirakan Tumbuh 9 Persen

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu.

JAKARTA.NIAGA.ASIA– Adanya Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP)  dalam jangka pendek (tahun 2022), penerimaan perpajakan diperkirakan akan tumbuh cukup tinggi dengan rasio perpajakan naik ke kisaran 9% dari PDB. Rasio ini lebih baik daripada yang diasumsikan dalam APBN 2022 sekitar 8,44%. Serta di tahun 2025, rasio perpajakan dapat mencapai lebih dari 10%.

Hal itu dikatakan Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu dalam acara Bincang APBN 2022, Senin (18/10).

Menurut Febrio, pemerintah terus berkomitmen untuk melakukan reformasi perpajakan dalam rangka menciptakan sistem perpajakan yang sehat dan berkeadilan. Reformasi perpajakan antara lain dilakukan melalui perluasan basis pajak, peningkatan kepatuhan, serta perbaikan tata kelola dan administrasi perpajakan.

“Selain itu, reformasi pajak juga dilakukan dengan cara pemberian insentif pajak yang lebih terukur, efisien, dan juga memberikan dampak positif bagi peningkatan investasi dan mendorong transformasi struktural,” ujarnya.

Melalui disahkannya UU HPP sebagai bagian dari reformasi perpajakan, Pemerintah optimis kinerja perpajakan Indonesia semakin membaik.

“UU HPP diyakini akan mendekatkan kinerja perpajakan kita ke level potensialnya dengan perbaikan administrasi maupun kebijakan sehingga perpajakan nasional semakin siap menghadapi berbagai tantangan ekonomi ke depan,” ungkap Febrio.

Febrio melanjutkan, dari sisi administrasi UU HPP menutup berbagai celah aturan yang ada dan beradaptasi dengan perkembangan aktivitas bisnis. Sedangkan dari sisi kebijakan, UU HPP memperkuat aspek keadilan dalam beban yang ditanggung oleh wajib pajak serta keberpihakan mendukung penguatan sektor UMKM sebagai pelaku utama ekonomi nasional.

“Tentunya seiring dengan arah pertumbuhan ekonomi kita yang diharapkan akan semakin kuat dan peningkatan kepatuhan yang terus terjadi dengan berkelanjutan,” pungkas Febrio.

Sumber : Humas Kemenkeu | Editor : Intoniswan

Tag: