Setiap Anggota DPRD Perlu Maksimalkan Pengawasan Sektor Pertambangan

Muhammad Samsun, Wakil Ketua DPRD Kaltim. (Foto Niaga.Asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA-DPRD Kaltim berencana membentuk panitia khusus (Pansus) evaluasi pertambangan. Urgensi pembentukan Pansus ialah Undang-Undang (UU) Nomor 3/2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4/2009, Perihal perubahan kewenangan izin tambang yang kini tak lagi di Pemerintah Daerah namun langsung Pemerintah Pusat.

Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun mengatakan bahwa, fokus pembentukan pansus tersebut harus jelas konteksnya, mengingat banyak sekali hal yang berkaitan dengan pertambangan, seperti perijinan, dampak lingkungan dan pelanggaran akibat tambang.

“Tambang itu kan banyak konteksnya atau banyak hal yang harus kita telaah. Apakah terkait penambangan liarnya atau proses perizinan. Kalau perizinan, sekarang sudah ditarik ke pusat. Namun bagaimana pengawasannya, ada di kita,” beber Samsun, Jumat (29/01/2021)

Mengingat  perizinan sudah ada di tangan pusat, maka yang bisa dilakukan saat ini adalah mengoptimalkan peraturan daerah (Perda) yang ada. Tak kalah krusialnya yakni meminta aparat penegak hukum agar lebih tegas menindak kegiatan tambang-tambang ilegal di Kaltim.

Ditambahkan Samsun, untuk melakukan pengawasan tak harus dengan membentuk Pansus, karena pada setiap anggota DPRD melekat fungsi pengawasan, sehingga hal ini perlu dimaksimalkan oleh seluruh anggota DPRD Kaltim, terutama di daerah pemilihan (Dapil) masing- masing.

“Kalau untuk pengawasan, kita semua anggota DPRD Kaltim memang melekat dengan fungsi pengawasan itu. Tinggal laksanakan saja,” lanjut politisi dari Fraksi PDIP itu.

Pengawasan bisa dilakukan dengan cara turun langsung ke lapangan atau biasa disebut sidak. Apabila menemukan tambang di suatu daerah, pengawasan semacam itu memang telah menjadi tugas dan fungsi dari anggota legislatif. Makin banyak yang mengawasi, maka akan semakin optimal. (*)

Tag: