Setubuhi Gadis di Bawah Umur, Anak Anggota DPRD Bekasi Divonis 7 Tahun

ilustrasi

BEKASI.NIAGA.ASIA –Pengadilan Negeri Bekasi  menjatuhkan vonis 7 tahun penjara terhadap AT (22) anak dari salah satu anggota DPRD  Kota Bekasi yang melakukan persetubuhan dengan P (16). AT divonis atas kasus persetubuhan anak dibawah umur.

Hal ini dipastikan Kuasa Hukum AT, Bambang Sunaryo. Atas fakta persidangan AT dan P terbukti melakukan persetubuhan.

”Perkara AT sudah diputuskan di PN Bekasi, berdasarkan fakta-fakta di persidangan memang terbukti bahwa terjadi persetubuhan antara AT dengan P,” kata Bambang, Jumat (03/12/2021).

Bambang menjelaskan bahwa vonis Majelis Hakim dalam perkara ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa, saat itu menuntut AT dengan pidana penjara 8,5 tahun.

”Tuntutan jaksa delapan setengah (tahun) tetapi majelis hakim memutuskan perkara ini tujuh tahun ditambahkan restituisi 10 juta. Ini uang ganti terhadap korban,” ungkapnya.

Bambang tidak menampik terhadap dakwaan yang dikenakan terhadap AT. Kecuali, terkait AT yang sebelumnya juga diduga melakukan prostitusi online dengan menjual P. Adapun hal ini juga telah dibuktikan selama proses persidangan. Akibatnya AT, hanya dijerat pada pasal persetubuhan anak dibawah umur lantaran P saat kejadian masih berumur 15 tahun.

”Mengacu UU 35 yang jelas pasal 81, tentang persetubuhan dengan anak di bawah umur AT bersalah,” ujarnya. Namun, dalam praktek lapangan, P ini sudah sebelum dengan AT sudah melakukan open BO dengan laki-laki lain satu itu dan terbukti orang tuanya juga mengatahui AT dan P ini kumpul kebo.

”Artinya tinggal satu rumah tanpa ikatan pernikahan, itu pasti terjadi perbuatan cabul atau asusila,” sambungnya.

Bambang memastikan tidak akan mengambil upaya hukum lanjutan dalam perkara ini. Hal ini dikatakannya setelah melakukan koordinasi dengan ayah dari AT.

Kilas balik kasus ini bermula dari dilaporkannya satu anak anggota DPRD Kota Bekasi ke pihak kepolisian dikarenakan dugaan tindakan asusila terhadap wanita yakni PU (15). Pria dengan inisial AT (21) dilaporkan oleh LF orang tua korban dengan Nomor LP/971/K/IV/2021/SPKT/Restro Bekasi Kota.

LF saat itu menerima laporan dari anaknya bahwa anaknya kerap menerima kekerasan oleh AT. Bahkan, saat itu AT juga mengatakan bahwa anaknya juga dilakukan pemaksaan persetubuhan. AT kemudian secara resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Bekasi 6 Mei 2021.

Hal itu dari hasil gelar perkara yang dilakukan oleh jajaran kepolisian.

”AT kami tetapkan tersangka, berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik,” kata Kepala Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi Kota, Kombes Pol Aloysius Supryadi, Rabu (19/5/2021).

Sumber : Humas Polda Metro Jaya | Editor : Intoniswan

Tag: