
TENGGARONG.NIAGA.ASIA – Plt Kepala Dinas Perdagangan Kutai Kartanegara, Sayid Fathullah mengungkapkan, tarif sewa kios di Tangga Arung Square mengacu kepada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Berdasarkan Perda terbaru tersebut, sewa tempat berusaha bervariasi antara Rp1.000 – Rp2.000/m2/hari.
“Memang ada penyesuaian/kenaikan sewa kios, kalau berdasarkan Perda yang lama Rp600/m2/hari, kini berdasarkan Perda yang baru Rp1.000 – Rp2.000/m2/hari,” jelas Sayid, pada Niaga.Asia, Rabu (18/2/2026) siang.
Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sewa Toko dan Kios, Rumah Makan, dan Perancangan/Penjualan Daging, masing-masing R2.000/m2/hari. Sedangkan sewa los, Warung dan Jasa, serta Pelataran adalah Rp1.000/m2/hari.

Sementara ditemui terpisah, Ketua Pengelola Tangga Arung Square, Adi, menjelaskan, sewa kios bervariasi, tidak berlaku sama. Harga sewa di lantai satu yang kebanyakan itu masuk kategori ruko atau toko, tarifnya Rp2.000/m2/hari.
“Sedangkan di lantai dua masuk kategori warung dan jasa, tarifnya Rp1.000/m2/hari. Jadi tidak sama,” terangnya, Rabu sore (18/2/2026).
Terkait kekhawatiran pedagang kuliner yang menghitung beban sewanya Rp2.000/m2/hari, Adi menilai itu disebabkan belum tahu bahwa mereka hanya dkenai tarif Rp1.000/m2/hari.
“Pedagang makanan di lantai dua itu bukan kami masukkan kategori rumah makan atau restora, tapi masuk kategori warung, tarif sewanya Rp1.000/m2/hari,” paparnya.

Senada, Kepala UPT Disperindag Tangga Arung Square, Aji Dedy juga menegaskan bahwa, para pedagang kuliner di lantai dua dimasukkan dalam kategori warung, bukan rumah makan atau restoran.
“Sudah kami pilah. Yang di sini (Tangga Arung Square) kami masukkan kategori warung, tarifnya Rp1.000/m2/hari,” tuturnya.
Aji pun menambahkan, pengelola dan Disperindag Kukar sudah berupaya mencari skema tarif terendah yang sesuai aturan agar pelaku UMKM bisa bertahan dan berkembang.
“Kita selalu mencarikan angka terendah untuk UMKM. Mereka juga mau usaha dan bangkit, kami dukung itu. Sewa kios berkisar Rp3.000/m2/hari, Rp2.000, dan Rp1.000/m2/hari, sudah disesuaikan dengan kemampuan pelaku UMKM,” pungkasnya.

Sebelumnya, Yuli, salah satu pemilik warung kuliner Mbak Poni, mewakili pedagang di Tangga Arung Square meminta tarif kios untuk warung makan tetap Rp600/m2/hari, sesuai yang disampaikan saat pembagian kunci, atau sebelum peresmian tanggal 5 Januari 2026.
Permintaan itu disampaikannya sehubungan mencuat kabar di kalangan pedagang mengenai adanya kemungkinan kenaikan tarif kios menjadi Rp2.000/m2/hari. Kabar tersebut menurut Yuli memicu kekhawatiran, terutama bagi pedagang kecil yang baru kembali menata usahanya pasca kembali ke Tangga Arung Square.
Wanita kelahiran tahun 1985 ini mengatakan, saat pembagian kunci kios, Plt Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kutai Kartanegara (Kukar) sempat memberi informasi soal tarif Rp600/m2/hari. Angka itu kemudian menjadi acuan bagi para pedagang dalam menghitung kemampuan dan perencanaan usaha mereka ke depan.
“Awalnya disebut Rp600/m2/hari. Itu yang kami pahami dan pegang sampai sekarang,” ungkapnya di Lantai 2 Tangga Arung Square, pada Niaga.Asia, Selasa sore (17/2/2026).
Penulis: Lydia Apriliani | Editor: Intoniswan
Tag: Tangga Arung Squera