Siap Diputus Kontrak, CV Buluk Jaya: Proyek Beronjong Bukan Milik Partai

aa
Mansur: Pekerjaan terkendala karena jalan ke lokasi proyek tidak bisa dilewati kendaraan truk pengangkut material proyek dan pasang surut air yang tidak menentu. (Foto Istimewa)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA-Kontraktor pemenang proyek beronjong  untuk dipasang sebagai penahan abrasi di Sungai Masapa, atau Kampung Nelayan, Kelurahan Mansapa, Kecamatan Nunukan Selatan, optimis mampu menyelesaikan pekerjaan hingga batas waktu 180 kerja sesuai kontrak kerjasama.

“Kita maksimalkan sisa waktu kurang 30 hari, kalau perlu siang malam lembur pekerjaan disana,” kata Mansur, Jum’at (18/10/2019).

Selaku kuasa perusahaan pemenang tender CV Buluk Jaya pada proyek beronjong senilai kontrak senilai Rp1.397.599.500, Mansur mengaku sedikit mengalami kendala dalam mobilisasi alat berat dan material ke lokasi kegiatan karena jalan tidak bisa dilewati kendaraan pengangkut material proyek dan pasang surut air yang tidak menentu di lokasi bronjong dipasang.

Atas kendala yang dihadapi itu, tegas Mansur, perusahan siap menerima konsekuensi pemutusan kontrak kerja jika hingga batas waktu 18 November 2019 tidak menyelesaikan pekerjaan dan pemerintah daerah hanya melakukan pembayaan sesuai progress fisik yang ada di lapangan.

“Tiap pekerjaan ada konsekuensi, kami siap menerima putus kontrak dan dibayar sesuai volume pekerjaan,” bebernya.

Melalui proses lelang

                Mansur juga menegaskan, dia dapat proyek tersebut bukan melalui partai politik, tapi melalui , proses lelang secara elektronik dan itu tercacat dalam sistem online lpse. Nunukan. go.id. Lelang proyek proyek pembuatan dan pemasangan bronjong diikuti 10 perusahaan, salah satunya CV Buluk Jaya.

Pagu anggaran proyek Rp 1.400.000.000  dan CV Bulak Jaya menawar berdasarkan hasilakhir HPS jatuh ke angka Rp 1.397.599.500. “Dari 10 perusahaan yang mendaftar,  hanya CV Buluk Jaya yang memasukan penawaran, mungkin perusahaan lainnya mundur setelah melihat lokasi kegiatan cukup sulit,” bebernya.

Menurut Mansur, apa yang disampaikannya sebagai klarifikasi atas keterangan sebelumnya bahwa proyek miliknya adalah titipan salah satu partai politik sebagai hadiah atau pemberian untuk Pengurus Anak Cabang (PAC) salah satu parpol  di Kecamatan Sebatik.

“Proyek beronjong murni milik pribadi, hanya saja, kebetulan saya pengurus PAC Partai Hanura Sebatik. Minta maaf saya salah bicara, ini bukan proyek Partai Hanura, saya ikut lelang dan menang karena penawaran diterima panitia,” tuturnya. (bud)