Siapa Saja Hakim MK yang Memutus Sengketa Pilpres 2019?

aa
Majelis hakim MK mendengarkan pemaparan pihak pemohon dalam sidang perdana sengketa pilpres 2019, 14 Juni lalu.( Hak atas foto Eko Siswono Toyudho/Anadolu Agency/Getty Images Image caption)

JAKARTA.NIAGA.ASIA-Mahkamah Konstitusi (MK) diamanati undang-undang untuk menangani perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU), termasuk sengketa pilpres 2019 yang diajukan pihak kubu paslon 02, Prabowo-Sandiaga, yang akan diputus oleh kesembilan hakimnya pada hari ini, Kamis, 27 Juni 2019.

Empat hakim di antaranya merupakan hakim yang juga menangani gugatan sengketa pilpres 2014 yang juga diajukan kubu Prabowo. Keempatnya yaitu Anwar Usman, Aswanto, Arief Hidayat dan Wahiduddin Adams. Sementara lima hakim lainnya baru kali ini menangani PHPU presiden dan wakil presiden. Mereka adalah I Dewa Gede Palguna, Enny Nurbaningsih, Saldi Isra, Suhartoyo dan Manahan M.P. Sitompul. Pada sidang sengketa pilpres 2014, MK menolak seluruhnya permohonan perselisihan pemilihan umum (PHPHU) presiden dan wakil presiden yang diajukan pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa.

Berikut profil kesembilan hakim MK yang akan memutus sengketa pilpres 2019.

1.Anwar Usman

aa
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (tengah) mengetuk palu didampingi Hakim Konstitusi Aswanto (kiri) dan I Dewa Gede Palguna (kanan) saat menutup sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (21/6/2019). Sidang tersebut beragendakan mendengar keterangan saksi dan ahli dari pihak terkait yakni paslon nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi)-Ma’ruf Amin. (Hak atas foto ANTARA FOTO/Galih Pradipta/wpa Image caption)

Anwar Usman merupakan ketua MK periode 2018-2020 yang sebelumnya dipilih oleh sembilan hakim MK pada April 2018 lalu untuk menggantikan posisi Arief Hidayat.  Sebelum menduduki posisi ketua, Anwar sudah berkiprah sebagai hakim MK sejak tahun 2011, di mana posisi terakhirnya yaitu sebagai wakil ketua MK sejak tahun 2015.

Anwar, yang merupakan lulusan Sekolah Pendidikan Guru Agama Negeri (PGAN) tahun 1975, mengawali kariernya sebagai seorang guru honorer di SD Kalibaru, Jakarta. Ia merantau dari kampung halamannya di Bima, Nusa Tenggara Barat.

Ia lantas melanjutkan studinya kala masih bekerja sebagai guru dengan mengambil pendidikan sarjana di Fakultas Hukum Universitas Islam Jakarta dan lulus tahun 1984. Anwar pun menyelesaikan S2-nya di Program Studi Magister Hukum STIH IBLAM Jakarta pada tahun 2001, sebelum akhirnya mengambil program S3 Bidang Ilmu Studi Kebijakan Sekolah UGM dan lulus pada tahun 2010.

Dalam karirnya kehakimannya, ayah tiga anak yang juga pecinta teater ini sempat menjadi Asisten Hakim Agung selama periode 1997 hingga 2003, yang berlanjut dengan pengangkatannya menjadi Kepala Biro Kepegawaian Mahkamah Agung selama tiga tahun.

Pada tahun 2005, Anwar diangkat menjadi Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta sambil tetap mengemban jabatan kabiro kepegawaian MA.  Anwar lantas diusulkan Mahkamah Agung untuk menjadi hakim MK. Presiden RI keenam Susilo Bambang Yudhoyono pun akhirnya melantik Anwar sebagai hakim MK di Istana Negara, Jakarta, pada tahun 2011 lalu.

2.Aswanto

aa
Wakil Ketua MK Aswanto (Hak atas foto Kompas.com Image caption)

Komisi III DPR kembali memilih Aswanto untuk menjadi hakim konstitusi awal tahun 2019. Namanya dan Wahiduddin Adams dinyatakan lolos uji kelayakan dan kepatutan dari 11 nama yang dicalonkan. Sebelum menjadi hakim MK, guru besar Ilmu Pidana Universitas Hasanuddin ini tidak asing dengan lingkungan lembaga tersebut. Ia sebelumnya pernah dipercaya MK menjadi satu dari tiga anggota panitia seleksi Dewan Etik MK.  Aswanto menjadi hakim MK setelah mantan ketua MK Akil Mochtar diciduk Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus suap sejumlah sengketa Pemilukada.

Latar belakang pendidikannya yang tidak berkenaan langsung dengan hukum ketatanegaraan – bidang yang harus dikuasai hakim konstitusi, selain hukum administrasi negara – sempat membuatnya dipertanyakan Komisi III DPR.

Aswanto sendiri mengambil jurusan hukum pidana selama pendidikan sarjananya di Universitas Hasanuddin, Makassar, hingga lulus tahun 1986. Hakim berusia 55 tahun kelahiran Palopo, Sulawesi Selatan, ini lantas melanjutkan studinya dengan mengambil program pascasarjana Ilmu Ketahanan Nasional UGM (1992) dan meraih gelar doktornya di Fakultas Ilmu Hukum Universitas Airlangga (1999) dengan disertasi terkait isu hak asasi manusia (HAM), yang menurutnya berhubungan erat dengan konstitusi.  Kini Aswanto menduduki jabatan wakil ketua MK yang sudah ia emban sejak tahun 2018 lalu.

3.Arief Hidayat

aa
Arief Hidayat menjadi hakim MK sejak 2013. Pada 2015, ia terpilih menggantikan Hamdan Zoelva di kursi Ketua MK. (Hak atas foto DETIKCOM Image caption)

Arief Hidayat dilantik menjadi hakim konstitusi pada tahun 2013 di hadapan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Istana Negara, Jakarta. Ia menggantikan Mahfud MD yang mengakhiri masa jabatan yang telah diembannya sejak 2008. Guru besar Ilmu Hukum Tata Negara Universitas Diponegoro ini sempat menjabat sebagai ketua MK selama dua periode, yaitu sejak tahun 2015 hingga 2018. Untuk itu, Arief sudah tak bisa lagi masuk pencalonan ketua MK.

Pria kelahiran Semarang 3 Februari 1956 ini menyelesaikan program S1-nya di Fakultas Hukum UNDIP pada tahun 1980. Ia kemudian mengambil program S2 Ilmu Hukum Universitas Airlangga (1984) dan meraih gelar doktor dari kampus pertamanya, UNDIP, pada tahun 2006.

Arief sempat didesak mundur oleh 54 guru besar dari universitas di Indonesia pada Februari 2018, karena telah mendapat dua sanksi etik berupa teguran lisan, selama menjadi orang nomor satu di MK.Sanksi pertama diberikan Dewan Etik MK setelah Arief mengaku mengirimkan katebelece atau surat pendek kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan, Widyo Pramono, yang intinya menitipkan seorang jaksa muda yang merupakan familinya agar kariernya meningkat.

Sementara sanksi kedua didapat Arief karena terbukti menemui sejumlah pimpinan Komisi III DPR di Hotel Ayana Midplaza, Jakarta, di kala dirinya hendak menjalani proses uji kelayakan dan kepatutan untuk kembali menjadi hakim konstitusi, yang pada akhirnya ia dapatkan. Namun Arief meresponnya dengan mengindikasikan bahwa mereka yang mendesaknya mundur berasal dari kelompok liberal.

4.Wahiduddin Adamas

aa
Hakim konstitusi, Wahiduddin Adams. (Hak atas foto DETIKCOM Image caption)

Wahiduddin Adams mengawali kariernya sebagai seorang birokrat. Ia sempat menduduki jabatan sebagai Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM periode 2010-2014. Pria yang tumbuh besar di Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, ini sebelumnya berkiprah sebagai seorang pegawai negeri sipil (PNS) sejak tahun 1981 di Departemen Kehakiman. Di lembaga tersebut, ia sempat menduduki berbagai pos, hingga akhirnya departemen itu berganti-ganti nama dan menjadi Kementerian Kumham seperti sekarang.

Wahiduddin juga merupakan dosen mata kuliah Perundang-Undangan di Universitas Islam Negeri Jakarta dan Universitas Muhammadiyah Jakarta hingga kini.  Sebelumnya, ia mendapat gelar Sarjana Peradilan Islam Fakultas Syariah IAIN Syarif Hidayatullah pada tahun 1979. Wahiduddin juga menjalani pendidikan De Postdoctorale Cursus Wetgevongsleer di Leiden, Belanda, pada tahun 1987.

Ia melanjutkan pendidikannya dengan mengambil program pascasarjana Hukum Islam UIN Syarif Hidayatullah dan lulus pada tahun 1991, dan memperoleh gelar Doktor Hukum Islam dari kampus yang sama pada tahun 2002. Nama Wahiduddin kembali terpilih secara aklamasi sebagai hakim MK bersama Aswanto berdasarkan hasil musyawarah mufakat 10 fraksi di DPR awal tahun 2019, setelah sebelumnya menjalani fit and proper test pada 6-7 Februari lalu.

5.I Dewa Gede Palguna

aa
I Dewa Gede Palguna. (Hak atas foto DETIKCOM Image caption)

Palguna merupakan salah satu hakim konstitusi periode pertama sekaligus yang termuda yang dicalonkan DPR tahun 2003 lalu. Ia sempat mengakhiri masa baktinya pada tahun 2008, sebelum akhirnya kembali menjadi hakim konstitusi pada tahun 2015 sampai sekarang.

Ia sempat menolak untuk menjadi hakim konstitusi ketika mantan ketua MK Jimly Asshiddiqie menawarinya. Namun pada tahun 2014, ketika menteri sekretaris negara dan panitia seleksi menghubunginya untuk menjadi hakim konstitusi dari unsur presiden, ia mengiyakan tawaran tersebut.

Palguna pernah menjadi anggota MPR RI periode 1999-2004 sebagai utusan daerah dan ikut berperan dalam amandemen UUD 1945. Hakim yang pernah bermain peran sebagai figuran film asing berjudul ‘Beyond The Ocean’ itu sempat bercita-cita menjadi tentara dan wartawan. Namun kedua hal itu kandas dan membuatnya banting stir untuk memperlajari ilmu hukum tata negara di Fakultas Hukum Universitas Udayana, dan lulus tahun 1987.

Ia lantas menimba ilmu ke jenjang yang lebih tinggi dengan mengambil S2 Bidang Kajian Utama Hukum Internasional UNPAD (1994) dan meraih gelar doktor tahun 2011 dari Universitas Indonesia untuk bidang kajian hukum tata negara.

6.Enny Nurbaningsih

aa
Enny Nurbaningsih (kedua dari kiri) adalah hakim konstitusi yang dipilih untuk menggantikan Maria Farida Indrati yang purna jabatan. (Hak atas foto Eko Siswono Toyudho/Anadolu Agency/Getty Images Image caption)

Enny Nurbaningsih terpilih menggantikan Maria Farida Indrati sebagai hakim konstitusi perempuan. Hakim konstitusi kelahiran Pangkal Pinang tersebut terpilih oleh panitia seleksi calon hakim konstitusi setelah melalui seleksi yang ketat. Enny adalah satu dari tiga hakim konstitusi yang diusulkan oleh Presiden Joko Widodo.

Enny mengenyam pendidikan sarjananya di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, dan lulus pada tahun 1981. Ia lantas melanjutkan pendidikannya dengan mengambil program pascasarjana Hukum Tata Negara Universitas Padjadjaran, Bandung (1995) dan memperoleh gelar doktor dari program Ilmu Hukum UGM pada tahun 2005.

Perempuan yang bercita-cita menjadi seorang pengajar ini kemudian berkolaborasi dengan Ketua MK periode 2008-2013 Mahfud MD dengan mendirikan Parliament Watch, LSM yang bergerak untuk mengawasi parlemen.

Enny juga pernah menjadi Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) selama empat tahun, staf ahli hukum DPRD Kota Yogyakarta, kepala Bidang Hukum dan Tata Laksana UGM, Sekretaris Umum Asosiasi Pengajar HTN-HAN Provinsi DIY, legal consultant Swisscontact, hingga menjadi penasihat Pusat Kajian Dampak Regulasi dan Otonomi Daerah.

7.Saldi Isra

aa
Hakim konstitusi Saldi Isra. (Hak atas foto DETIKCOM Image caption)

Seperti Enny Nurbaningsih, Saldi Isra juga merupakan hakim konstitusi yang sebelumnya diusulkan oleh Presiden Joko Widodo. Saldi dilantik menjadi hakim konstitusi tahun 2017 lalu untuk menggantikan Patrialis Akbar yang masa jabatannya berakhir. Ia menyisihkan dua nama lainnya yang saat itu juga diusulkan untuk menjadi hakim konstitusi oleh panitia seleksi, yaitu dosen Universitas Nusa Cendana (NTT) Bernard L Tanya dan mantan Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham Wicipto Setiadi.

Pria kelahiran Solok, Sumatera Barat, ini mengabdi selama 22 tahun sebagai dosen di Universitas Andalas sembari menuntaskan studi pascasarjananya dan meraih gelar Master of Public Administration di Universitas Malaya, Malaysia, pada tahun 2001. Ia kemudian melanjutkan pendidikannya dengan memperoleh gelar doktor di UGM pada tahun 2009, sebelum akhirnya dikukuhkan sebagai Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Andalas.

Nama dan wajah Saldi kerap berseliweran di berbagai media massa sebagai narasumber terkait hukum tata negara. Ia juga dikenal sebagai Direktur Pusat studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Unand. Akan tetapi, siapa sangka bahwa pria kelahiran 20 Agustus 1968 tersebut, pada mulanya sama sekali tidak terkait dengan dunia hukum. Saldi bercita-cita menimba ilmu di Institut Teknologi Bandung, namun berulang kali gagal diterima. Ia lantas menjadikan jurusan Ilmu Hukum Universitas Andalas sebagai pilihan ketiganya saat mengikuti UMPTN tahun 1990 lalu, dan lolos hingga akhirnya kini duduk menjadi hakim konstitusi.

8.Suhartoyo

aa
Hakim konstitusi Suhartoyo. (Hak atas foto DETIKCOM Image caption)

Suhartoyo menjadi hakim konstitusi sejak tahun 2015, menggantikan Ahmad Fadlil Sumadi yang habis masa jabatannya. Ia juga meninggalkan jabatannya sebagai hakim di Pengadilan Tinggi Denpasar. Sebelumnya, pria yang pada awalnya lebih tertarik menjadi jaksa itu, pernah terpilih untuk menjadi wakil ketua PN Kotabumi (1999), Ketua PN Praya (2004), wakil ketua PN Pontianak (2009), ketua PN Pontianak (2010), wakil ketua PN Jakarta Timur (2011) serta ketua PN Jakarta Selatan (2011).

Suhartoyo adalah hakim konstitusi yang diusulkan Mahkamah Agung. Dalam prosesnya, ia sempat mendapat tuduhan sebagai hakim yang telah membebaskan terpidana kasus korupsi BLBI, Sudjiono Timan, ketika perkaranya diadili di PN Jakarta Selatan. Tuduhan itu cepat ditangkis Suhartoyo yang mengaku bukan dirinya lah yang menyidangkan perkara tersebut. Pria penyuka golf dan rally ini merupakan lulusan S1 Universitas Islam Indonesia (1983), S2 Universitas Taruma Negara (2003) dan S3 Universitas Jayabaya (2014).

9.Manahan M.P. Sitompul

aa
Presiden Jokowi memberi ucapan selamat kepada Manahan Sitompul usai dilantik sebagai hakim konstitusi . (Hak atas foto Setkab.go.id Image caption)

Manahan Malontinge Pardamean Sitompul merupakan hakim konstitusi yang diusulkan oleh Mahkamah Agung. Ia terpilih menggantikan Muhammad Alim sebagai hakim konstitusi yang masa jabatannya berakhir pada April 2015. Manahan sebelumnya sempat berkarir sebagai PNS yang ditugaskan pada Unit Keselamatan Penerbangan di Pelabuhan Udara Polonia Medan selama tiga tahun. Sebelumnya, ia mengenyam pendidikan di Lembaga Pendidikan Perhubungan Udara dan menjalani pendidikan dan latihan di Curug, Tangerang, selama dua tahun.

Karier di bidang hukum mulai ditapakinya setelah lulus program sarjana di Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara kelas karyawan. Ia dilantik sebagai hakim di PN Kabanjahe tahun 1986 silam. Ia lantas melanjutkan pendidikannya di kampus yang sama untuk jenjang S2 dan S3-nya di jurusan hukum bisnis.  Manahan pernah menjabat sebagai ketua PN Simalungun pada tahun 2002, lalu dimutasi menjadi hakim di PN Pontianak dan menjadi wakil ketua PN Sragen.

Setelahnya, secara berurutan, ia menjabat sebagai ketua PN Cilacap, hakim tinggi PT Manado, dan wakil ketua pengadilan tinggi di Pangkalpinang, Bangka Belitung.  Manahan sebelumnya sempat mengikuti tes calon hakim agung, namun gagal pada tahap akhir, fit and proper test di DPR.

Sumber: BBC News Indonesia