Sidang Disiplin 10 Oknum Polres Nunukan Menunggu Saran Hukum Bidkum Polda

Kapolres Nunukan AKBP Ricky Hadiyanto. (Foto Budi Anshori/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA-Pelaksanaan sidang pelanggaran disiplin terhadap 10 oknum anggota Polres Nunukan yang diduga telah melakukan kekerasan terhadap Ridwan (21) masih menunggu saran hukum dari Bidang Hukum (Bidkum) Polda Kaltara.

“Saat ini kita sedang melengkapi berkas dan membuat  resume untuk mendapatkan saran hukum pelaksanaan sidang disiplin itu,” kata Kapolres Nunukan AKBP Ricky Hadiyanto pada Niaga.Asia, Rabu (05/01/2022).

“Pelaksanaan sidang disiplin setelah kita menerima rekomendasi saran. Saran hukum Bidkum Polda  itu biasanya paling cepat diterima  antara 1 sampai 2 minggu,” kata Kapolres.

Sidang  akan digelar di Polres dengan penuntut Kasi Propam dan dipimpin oleh Wakaporles Nunukan, selalu pengambil keputusan hukum sesuai tingkat pelanggaran disiplin.

“Hukuman pelanggaran disiplin bisa bermacam-macam, paling ringan sanksi penundaan kenaikan pangkat, atau menunda  pendidikan,” ucapnya.

Oknum Polisi yang melakukan pelanggaran disiplin berpotensi pula dikenakan  sanksi penundaan kenaikan gaji berkala, penempatan khusus mulai dari 7 hari, 14 hari sampai 21 hari serta hukuman lainnya.

Ancaman hukuman bagi oknum Polisi tidak mengarah pada pelanggaran pidana umum, karena masing-masing pihak keluarga korban dan pelaku sepakat menyelesaikan perkara secara damai atau kekeluargaan.

“Kenapa tidak dilaporkan pidana umum, karena korban dan pelaku sama-sama sepakat menyelesaikan dengan damai,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Ridwan warga Jalan Antasari Baru, Kecamatan Nunukan Selatan, mengadukan oknum anggota  Polres Nunukan, pelaku kekerasan terhadap dirinya,  hari Minggu, 25 Desember 2021.

Penulis : Budi Anshori | Editor : Rachmat Rolau

Tag: