Sidang Hakim Kayat: Saksi Mengaku Diminta Menukarkan Dollar

aa
Samuel saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Samarinda, Rabu 25/9). (Foto Ibnu Arifuddin/Niaga.Asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA-Saksi dalam perkara hakim Kayat, Samuel mengaku  pernah diminta oleh Verra dan terdakwa Kayat untuk menukarkan uang Dollar Amerika ke uang Rupiah di Money Changer senilai US16 ribu atau senilai Rp223 juta, pada bulan November 2018.

Samuel mengatakan itu  dalam sidang lanjutan perkara Kayat, oknum hakim PN Balikpapan dalam perkara OTT KPK, kembali digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Samarinda, Rabu (25/9) pagi. Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Agung Sulistiyono didampingi hakim Anggota Abdurrahman Karim dan Arwin Kusmanta.

Jaksa KPK Arif Suhermanto dan Arhadi menghadirkan tiga orang saksi, yakni, Kamaluddin, penjual tanah ke Sudarman, Khaerani mantan Camat Balikpapan Utara, dan SamueL Lolaen supir hakim Verra Linda Lihawa, hakim anggota yang menangani perkara nomor 697/Pid.B/2018/PN.Bpp bersama terdakwa Kayat di Pengadilan Negeri Balikpapan waktu itu.

Saksi Samuel  mengungkapkan pernah diminta oleh Verra dan terdakwa Kayat untuk menukarkan uang Dollar Amerika ke uang Rupiah di Money Changer senilai US16 ribu atau senilai Rp223 juta, pada bulan November 2018.

Keterangan saksi ini kemudian dipertanyakan kembali oleh JPU.

“Saudara saksi, apakah enam belas ribu atau seribu enam ratus?” tanya JPU memastikan.

Saksi nampak ragu, kemudian mengaku tidak ingat.

“Saya lupa,” kata saksi.

Saksi kemudian diperlihatkan JPU bukti penukaran, namun saksi tetap ragu, apakah yang berwarna kuning atau hijau. Namun seingatnya nilainya US16 ribu.

Kepada majelis hakim, saksi mengatakan ketika terjadi OTT oleh KPK sekitar Pukul 18.00 sore, tanggal 3 Mei 2019, saksi mengaku tidak berada di kantor, melainkan sudah pulang ke rumah.

“Jam berapa saksi mengetahui kejadian ini?” tanya Abdurrahman.

“Sekitar jam tujuh,” kata saksi.

Saksi mengatakan saat terjadi OTT tidak mengetahui apakah ada uang yang disita atau tidak oleh KPK.

“Saya tidak tahu,  apakah ada uang yang disita dalam bentuk rupiah atau dollar,” ujar saksi menjawab pertanyaan Abdurahman Karim.

“Apakah saudara saksi ada memindahkan mobil terdakwa di hari kejadian,” tanya Abdurahman lebih jauh.

“Tidak ada yang mulia,”kata saksi ini lagi.

Terhadap semua keterangan saksi ini terdakwa Kayat tidak menyangkalnya.

“Semuanya benar,” kata terdakwa Kayat menjawab pertanyaan hakim.

Kasus ini menyeret 3 orang ke persidangan, selain terdakwa Kayat juga ada Sudarman dan Jonson Siburian seorang pengacara. Sidang masih akan dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. (007)

Tag: