Sidang Korupsi Dana Kampung di Berau, Negara Dirugikan Miliaran Rupiah

AA
Sidang korupsi dana kampung  dipimpin Majelis hakim Burhanuddin didampingi hakim anggota Joni Kondolele dan Ukar Priyambodo di Pengadilan Tipikor, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahadian Arif Wibowo dan Ali dari Kejaksaan Negeri Berau. (Foto NIAGA.ASIA)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA-Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Samarinda, Selasa (13/8) sore, menggelar sidang pemeriksaan saksi dugaan korupsi Alokasi Dana Kampung (ADK) Balikukup, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.

Dalam perkara ini, Suryadi bin Suwarno selaku pelaksana kegiatan dari CV Dhita, bersama Riduansyah Bin Beddu Kepala Kampung Balikukup didudukan sebagai terdakwa terkait dugaan korupsi penggunaan Alokasi Dana Kampung (ADK) tiga tahun anggaran yang bersumber dari dana APBD dan APBN tahun 2013-2015 senilai Rp3.420.403.200.

Dari dana yang diterima tersebut, terungkap pada fakta persidangan sebelumnya, telah digunakan tahun 2014-2015 untuk pengadaan material pembangunan WC umum, Kantor Kampung Tahap I dan Tahap II, Kantor PKK, Rehabilitasi TPA, Semenisasi jalan, Pos Kamling, yang dikerjakan oleh CV Dhita milik terdakwa.

Sidang yang dipimpin Majelis hakim Burhanuddin didampingi hakim anggota Joni Kondolele dan Ukar Priyambodo di Pengadilan Tipikor, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahadian Arif Wibowo dan Ali dari Kejaksaan Negeri Berau, kali ini  menghadirkan 4 orang saksi masing-masing Sudirman, Baharuddin, Ardiansyah, dan Hifni untuk didengar keterangannya atas timbulnya kerugian negara Rp1,2 miliar lebih berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Kaltim tahun 2017.

Saksi Ardiansyah yang ditunjuk sebagai Direktur CV Dhita oleh terdakwa Suryadi selaku pemilik, mengaku tidak pernah menerima serupiah pun dari hasil pekerjaan tersebut.”Saya hanya menandatangani sejumlah kontrak pekerjaan terkait ADK Balikukup,” ujar Ardiansyah menjawab pertanyaan anggota hakim Ukar Priyambodo.

Kendati demikian, saksi mengaku diberikan pekerjaan lain yang tidak berkaitan dengan Alokasi Dana Kampung (ADK),”ujarnya.

“Dari ADK tiga tahun anggaran ini, apa saudara saksi tidak ada menerima uang?” tanya Ukar lagi.

“ Tidak ada yang mulia,” jawab saksi Ardiansyah.

“Betul tidak ada?” tanya Ukar mempertegas.

“Betul ngak ada yang mulia,” sahut saksi kembali.

Meski telah diingatkan oleh Majelis hakim bahwa saksi telah disumpah dan harus memberikan keterangan sebenarnya, namun saksi tetap pada keterangannya, tidak pernah menerima uang dari ADK yang bermasalah tersebut.

Sementara saksi lainnya, didepan Majelis hakim memberikan keterangan bahwa Kampung Balikukup memang setiap tahunnya mendapatkan bantuan ADK, bahkan hingga tahun 2016 kucuran dana tersebut masih dialokasikan.

Setiap tahun laporan penggunaan anggaran ADK ini pun dibuatkan SPJ dan diteruskan ke Inspektorat selaku pengawas internal,”terang para saksi. (007)

 

Tag: