Sidang Perdana Pidana Pemilu Digelar Pagi Ini

Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Samarinda Dwinanto Agung Wibowo (foto : istimewa)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Lima orang anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Loa Janan Ilir, Samarinda, Kalimantan Timur, Senin (24/6) pagi ini dijadwalkan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Samarinda.

Kelima anggota PPK ini terdiri dari Ahmad Noval (51), Abdul Afif (48), Joharuddin (41), Adi Sutrisno (55) dan Hardiansyah (47).

Mereka didakwa JPU melakukan tindak pidana Pemilu, pada penyelenggaraan Pileg dan Pilpres tahun 2019.

Menurut keterangan jaksa penuntut umum (JPU) Dwinanto Agung Wibowo kepada wartawan, kelima anggota PPK tersebut didakwa melakukan perubahan data hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat kecamatan, dalam form DA-1 DPRD Kab/Kota, sebagaimana diatur pasal 551 atau pasal 505 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Agenda sidang perdana pembacaan dakwaan pagi ini rencananya akan dilaksanakan pada pukul 09.00 WITA.

“Iya, sidang tindak pidana Pemilu akan digelar pagi ini, dengan agenda pembacaan dakwaan sekaligus mendengarkan keterangan saksi,” kata jaksa Dwi. (007)