Sidang Pidana Pemilu, Para Terdakwa Tandatangan Tanpa Kroscek Dokumen

Suasana sidang tindak pidana Pemilu di PN Samarinda (foto : istimewa)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Sidang lanjutan Tindak Pidana Pemilu (TPP) pada penyelenggaraan Pileg dan Pilpres tahun 2019, kembali digelar di Pengadilan Negeri Samarinda, Selasa (25/6) pagi.

Agenda sidang yang sebelumnya dijadwalkan akan menghadirkan saksi meringankan (A de Charge) kepada para terdakwa, akhirnya batal dihadirkan. Ketua Majelis Hakim langsung masuk kepada agenda pemeriksaan terdakwa.

Dihadapan Majelis Hakim yang dipimpin Lucius Sunarno didampingi hakim anggota Rustam dan Burhanuddin, kelima terdakwa masing-masing Ahmad Noval (52), Abdul Afif (48) Joharuddin (41) Adi Sutrisno (55) dan Hardiansyah (47), diperiksa keterangannya di depan persidangan, terkait adanya pengurangan dan penambahan suara caleg Partai Gerindra atas nama Mujianto dan Elnathan Pasambe.

Terdakwa Ahmad Noval beralasan, tidak memperhatikan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara 5 kelurahan, yakni Kelurahan Harapan Baru, Rapak Dalam, Sengkotek, Simpang Tiga dan Tani Aman, karena begitu banyaknya dokumen yang harus ditandatangani.

Menurut Ahmad Noval form DA-1 DPRD Kab/Kota diproses tanggal 30 April dan baru final dicetak, dan ditandatangani tanggal 1 Mei 2019. “Berarti saudara tandatangan dokumen negara dengan tidak kroscek terlebih dahulu?” tanya hakim.

“Kalau cek satu persatu tidak cukup waktu yang mulia,” jawab Ahmad Noval.

Majelis hakim kembali bertanya, mengapa suara Caleg Gerindra Mujianto terkesan bertambah dan suara caleg Gerindra Elnathan Pasambe berkurang. Terdakwa Ahmad Noval malah lempar tanggungjawab dan mengatakan tugas meng-input data itu ada pada terdakwa Joharuddin.

Sementara terdakwa Joharuddin mengaku tidak fokus kepada suara caleg melainkan suara partai secara keseluruhan.

Munculnya protes atas perubahan suara di tingkat kecamatan itu, sebelumnya disampaikan Jon Rontelino, sebagai ketua koordinator tim pemenangan caleg partai Gerindra Elnathan Pasambe, dimana suaranya cenderung berkurang setelah mengetahui hasil penghitungan suara tingkat kelurahan, tidak sama atau berbeda di tingkat kecamatan.

Menurut Jon, permasalahan itu sudah pernah dia sampaikan kepada Ketua PPK Ahmad Noval, tapi yang bersangkutan mengatakan, sudah tidak bisa lagi dirubah karena dokumen tersebut sudah terlanjur dikirim ke KPU Kota Samarinda.

Terkait masalah ini Jon juga melaporkannya ke Panwascam, hingga akhirnya dikeluarkan rekomendasi untuk dilakukan perhitungan ulang. Sidang ditunda, dan akan dilanjutkan pada Rabu (26/9) dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU Dwinanto Agung Wibowo. (007)