SIKADEKA Paslon Kepala Daerah Terintegrasi dengan Kepolisian dan KPK

Komisioner KPU Kaltim Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia (SDM),Abdul Qoyyim Rasyid. (Foto KPU Kaltim/Niaga.Asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (SIKADEKA) para calon kepala daerah di Kaltim pada Pilkada Serentak 2024  terintegrasi dengan KPU Kaltim, Bawaslu Kaltim, Kepolisian, KPK, PPATK, hingga Kantor Akuntan Publik (KAP).

“Melalui SIKADEKA ini KPU Kaltim, Bawaslu Kaltim, Kepolisian, KPK, PPATK, hingga Kantor Akuntan Publik (KAP) bisa melihat sumber dana kampanye dan bagaimana penggunaannya oleh para pasangan calon kepala daerah,” kata Komisioner KPU Kaltim Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia (SDM),Abdul Qoyyim Rasyid, Rabu (18/9/2024).

Dikatakan Qoyyim, bahwa setiap paslon wajib menunjuk satu operator yang akan mengelola data dana kampanye di SIKADEKA.

“Operator yang ditunjuk bertanggung jawab membuat laporan (pembukuan)  aktivitas kampanye dan penggunaan dana kampanye sejak rekening dana kampanye dibuka,” ungkapnya.

Qoyyim menekankan pentingnya ketertiban dalam penginputan data dan semua aktivitas kampanye dan dana kampanye yang sejatinya terdaftar dan dilaporkan melalui SIKADEKA.

“KPU Kaltim nanti juga akan mengatur batasan maksimal dana kampanye yang boleh digunakan oleh setiap Paslon berdasarkan total anggaran yang telah ditetapkan nantinya,” ucapnya.

Untuk diketahui, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2017 yang dimaksud dengan Dana Kampanye adalah sejumlah biaya berupa uang, barang dan jasa yang digunakan Pasangan Calon dan/atau Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang mengusulkan Pasangan Calon untuk membiayai kegiatan Kampanye Pemilihan.

Rekening Khusus Dana Kampanye adalah rekening yang menampung penerimaan Dana Kampanye berupa uang, yang dipisahkan dari rekening Pasangan Calon atau Partai Politik atau Gabungan Partai Politik.

Laporan Awal Dana Kampanye, yang selanjutnya disingkat LADK adalah pembukuan yang memuat informasi Rekening Khusus Dana Kampanye, sumber perolehan saldo awal atau saldo pembukaan, rincian perhitungan penerimaan dan pengeluaran yang diperoleh sebelum pembukaan Rekening Khusus Dana Kampanye, dan penerimaan sumbangan yang bersumber dari Pasangan Calon dan/atau Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dan pihak lain.

Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye, yang selanjutnya disingkat LPSDK adalah pembukuan yang memuat seluruh penerimaan yang diterima Pasangan Calon setelah LADK disampaikan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota.

Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye, yang selanjutnya disingkat LPPDK adalah pembukuan yang memuat seluruh penerimaan dan pengeluaran Dana Kampanye.

Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan | Advertorial

Tag: