Simpan 20 Kg Sabu, Sipir Lapas dan Istrinya Terancam Hukuman Mati

Konferensi pers kasus 20 kg sipir Lapas Langsa (foto : istimewa/ BNN)

ACEH TIMUR.NIAGA.ASIA – BNN RI menyita 20,57 kg sabu di rumah sipir Lapas Kelas IIB Langsa, Aceh Timur, Senin (7/10), berinisial D (36). Sipir itu bersama istrinya, N (31), ditetapkan sebagai tersangka, dengan ancaman hukuman mati

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang didapat tim pemberantasan BNN, adanua pengiriman narkotika dari Malaysia menuju perairam Aceh Timur, menggunakan boat.

“Dari hasil penyelidikan, tim BNN berhasil kantongi satu nama oknum sipir, D (36). D diamankan di kawasan Langsa pada hari Senin (7/10),” kata Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI Irjen Pol Arman Depari, dalam keterangan tertulis diterima Niaga Asia dari Biro Humas dan Protokol BNN RI, Jumat (11/10).

Tim BNN bergerak cepat, dengan menggeledah rumah D di kawasan Idi Rayeuk, Aceh Timur. Di rumah itu, berhasil diamankan 1 karung sabu dari dalam lemari dapurnya.

“Petugas juga menangkap istri D, berinisial N (31) karena terlibat dalam kasus tersebut. Istrinya pun menunjukkan satu bungkus ukuran kecil barang bukti lainnya,” ujar Arman.

Kepada petugas, D mangaku sebelumnya menerima 48 kg sabu. Namun saat ditangkap petugas BNN, hanya tersisa 20 kg sabu. “18 kg sabu dan 10kg sabu lainnya, sudah didistribusikan ke pengedar lainnya. Tim BNN juga menyita 1 unit mobil, dan 2 unit ponsel milik kedua suami istri ini,” tambah Arman.

Atas perbuatanya, penyidik BNN menetapkan keduamya sebagai tersangka, dengan jeratan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 Ayat (2) Undang-undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. “Dengan ancaman maksimal hukuman mati,” demikian Arman. (006)