Simpan Sabu di Kotak Rokok, Warga Sebatik Terancam Hukuman Mati

Tersangka Harianto warga Sebatik bersama barang bukti narkoba. (Foto : Polres Nunukan)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Seorang warga Kecamatan Sebatik, Kabupaten Nunukan, Harianto alias Anto (29), ditangkap Satuan Resnarkoba Polres Nunukan bersama barang bukti narkotika golongan I jenis sabu-sabu, yang dia simpan di kotak rokoknya.

“Pelaku diamankan tanggal 14 Juni 2020 di Jalan Bina Salam Liang Bunyu RT 09, Kecamatan Sebatik Barat,” kata Kasubag Humas Polres Nunukan, Iptu M Karyadi, Senin (15/6).

Karyadi menerangkan, penangkapan Harianto, adalah hasil pengembangan dari informasi masyarakat, terkait adanya aktivitas warga yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu.

Dugaan sebagai penjual sabu itu, diperkuat atas temuan penyidik saat melalukan penggeledahan dalam kamar pelaku. Seperti timbangan digital, penjepit besi, dan gunting.

“Satu bungkus sabu plastik kecil ditemukan di rokok. Ditemukan lagi 2 bungkus sabu dalam tas di kamarnya, dan barang lainnya seperti timbangan digital,” sebut Karyadi.

Karyadi menerangkan, tersangka bersama barang bukti sabu seberat 18,10 gram, telah dibawa ke Mako Polres Nunukan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Harianto sendiri dijerat penyidik dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 dengan ancaman penjara minimal 5 tahun, dan maksimal hukuman mati,” tuturnya. (002)

Tag: