Sindikat Maling Perangkat Pemancar Telkomsel di Samarinda Diringkus, Dijual ke Rusia-Hongkong

Kepala Polresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli saat konferensi pers di kantornya, Jumat 5 April 2024 (niaga.asia/Saud Rosadi)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Tim gabungan kejahatan dan kekerasan (Jatanras) Polresta Samarinda dan Polda Kalimantan Timur, menangkap 6 maling sindikat pencurian perangkat pemancar di menara Base Transceiver Station (BTS) Telkomsel berupa modul baseband. Belakangan diketahui modul itu dijual ke Rusia-Hongkong sesuai pesanan.

Pengungkapan kasus berawal dari kejadian sinyal Telkomsel down pada 21 Maret 2024 sekitar pukul 18.00 Wita. Dalam pengecekan, tim teknikal Telkomsel menemukan modul baseband di salah satu menara BTS raib.

“Setelah dilakukan supervisi, ternyata kejadian itu sama dengan beberapa kejadian sebelumnya. Di mana sebelum 21 Maret, ada 8 kejadian pencurian baseband dengan modus yang sama,” kata Komisaris Besar Polisi Ary Fadli, Kepala Polresta Samarinda, dalam penjelasan resmi, Jumat 5 April 2024.

Lokasi-lokasi pencurian sebelumnya adalah di menara BTS Jalan Gunung Sari di Palaran, Jalan Padat Karya di Sungai Keledang, Jalan HAM Rifaddin, Jalan Padat Karya Loa Bakung, Jalan Delima, Rapak Indah serta Jalan Sejati.

Berselang hampir sepekan dari pelaporan 21 Maret 2024, polisi menangkap tiga orang terduga pelaku pencurian, masing-masing Musriansyah Majid (30), Muswarandi (22), dan Dani Fadilah, di kawasan Muara Jawa, Kutai Kartanegara, sekirar pukul 06.30 Wita hari Selasa 26 Maret 2024.

Modul baseband yang disita sebagai barang bukti. Telkomsel mengalami kerugian sekitar Rp 254 juta dari pencurian itu di Samarinda (niaga.asia/Saud Rosadi)

“Dalam kendaraan yang mereka gunakan, ditemukan gunting baja dan satu paketan isi modul baseband yang siap dikirim ke Jakarta,” ujar Ary Fadli.

Tim Jatanras gabungan Mabes Polri dan Polda Jawa Barat mengembangkan ke penadah hingga ke Jakarta. Dua warga Jawa Barat, Dendi Irawan (41) dan Dede Kurniawan (31), perantara modul baseband curian untuk dijual ke gudang PT ASC di Jakarta Timur, diamankan. Satu lagi, Ari Susan (32), pemilik perusahaan di gudang PT NJT di Tasikmalaya Jawa Barat, ikut diciduk kepolisian.

“Ada banyak barang bukti (baseband) sejenis. Ternyata itu kiriman (diduga barang curian) dari seluruh Indonesia. Untuk itu kira laporkan ke Resmob Mabes Polri untukj membantu penyelidikan,” terang Ary Fadli.

Enam tersangka pencurian modul baseband pemancar BTS Telkomsel. Dua di antaranya ditangkap di Jakarta dan Jawa Barat (niaga.asia/Saud Rosadi)

“Dari hasil pemeriksaan, semua barang (modul baseband) yang didapat dari seluruh Indonesia itu dikirim ke Rusia dan Hongkong,” Ary Fadli menambahkan.

Dalam kasus itu, Telkomsel membukukan kerugian Rp 254 juta untuk pencurian modul baseband di 8 lokasi menara BTS di Samarinda. Sedangkan barang bukti modul baseband curian yang diamankan di gudang Jakarta dan Jawa Barat, bernilai sekitar Rp 10 miliar, yang kini diamankan Mabes Polri.

Enam pelaku, di mana dua di antaranya adalah Dede Kurniawan dan Ari Susan sebagai terduga penadah, dijebloskan ke penjara Polresta Samarinda.

“Penyidik menetapan tersangka dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian diserta pemberatan,” demikian Ary Fadli.

Penulis : Saud Rosadi | Editor : Saud Rosadi

Tag: