Sindikat Oplosan Gas Elpiji Subsidi di Bogor Rugikan Negara Rp8 Miliar

Gas subsidi di tabung 3 kilogram dioplos ke tabung 12 kilogram dan dijual Rp120.000,oo. (Foto Tribratanews.Polri)

BANDUNG.NIAGA.ASIA – Tim dari Ditreskrimsus Polda Jawa Barat berhasil meringkus para pelaku sindikat yang mengoplos gas elpiji bersubsidi 3 kilogram (kg) ke dalam tabung nonsubsidi 12 kilogram di Jalan Kirap Garuda, Cileungsi, Kabupaten Bogor yang berinisial RP, SMS, LMP, AS dan HS. Kasus ini menyebabkan negara mengalami kerugian sekitar Rp8 miliar.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes. Pol. Ibrahim Tompo mengungkapkan, pada awalnya, polisi membekuk tiga pelaku yang sedang memindahkan isi tabung gas 3 k ke tabung gas 12 kg. Kemudian, dalam pengembangannya, dilakukan dan dua orang lainnya berhasil diamankan.

“Ditemukan di TKP 3 orang sedang  melakukan pengisian bahan bakar elpiji dari tabung 3 kilogram bersubsidi ke tabung 12 kilogram non subsidi. Dilakukan pengembangan didapat petugas 2 tersangka lain,” jelas Kabidhumas, di Kota Bandung.

Kombes. Pol. Ibrahim Tompo menjelaskan, tersangka HS dan AS yang berperan sebagai pemodal tidak memiliki izin usaha dan membeli gas elpiji 3 kilogram dari pangkalan resmi atau warung-warung warga. Para pelaku, membeli gas elpiji 3 kilogram dengan harga Rp18.000.

“Gas elpiji 3 kilogram dipindah ke tabung gas 12 kilogram. Setiap tabung diisi oleh empat tabung 12 kilogram, dab empat tabung gas elpiji 3 kilogram yang dimasukkan ke tabung gas 12 kilogram menghabiskan modal Rp72.000,” terang Kabidhumas.

Selanjutnya, para pelaku menjual gas 12 kilogram ke masyarakat dengan harga Rp120.000. Mereka mendapatkan keuntungan dari usaha memindahkan gas elpiji 3 kg ke 12 kg.

“Ada keuntungan dari (pemindahan gas) subsidi tersebut,” jelas Kabidhumas.

Gas-gas hasil oplosan tersebut dijual ke wilayah Subang, Jakarta dan Bogor.

“Dalam sehari menghasilkan 80 tabung 12 kilogram, jadi dalam sehari kalau kalkulasi Rp115 juta per bulan keuntungan. Praktek ilegal tersebut telah dilakukan para tersangka sejak Maret 2022,” jelas Kabidhumas.

Disebutkan pula, pelaku menjual tabung gas 12 kilogram oplosan seharga Rp120 ribu itu ke berbagai daerah, mulai dari Jakarta, Bogor, hingga Subang.

Akibat perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 55 paragraf 5 tentang Energi dan Sumber Daya Mineral UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas Perubahan UU RI Nomor 22 Tahun 2002 tentang Minyak dan Gas Bumi dan Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat 1 huruf C UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Mereka terancam hukuman enam tahun penjara.

Sumber: Tribratanews.Polri | Editor: Intoniswan

Tag: