Sinergi Eksekutif dan Legislatif Jadi Kunci Penyusunan RPJMD Kaltim

Wakil Gubernur Seno Aji (Niaga.Asia/Lydia Apriliani)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA- Wakil Gubernur Seno Aji, menyampaikan apresiasi tinggi kepada DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) atas dukungan dan kolaborasi yang telah terjalin selama proses penyusunan RPJMD tahun 2025–2029.

“Alhamdulillah, berkat dukungan dari DPRD Provinsi Kaltim, RPJMD saat ini telah sampai pada tahapan rancangan akhir,” ujar Seno Aji dalam Nota Penjelasan Ranperda RPJMD yang disampaikan pada Rapat Paripurna ke-15 DPRD Kaltim, Rabu (28/5).

Ia menekankan bahwa sinergi antara eksekutif dan legislatif menjadi modal penting untuk melangkah lebih jauh dalam mewujudkan tujuan utama pembangunan daerah, yakni meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kaltim.

Penyusunan RPJMD kata Seno Aji, merupakan kewajiban setiap pemerintah sebagaimana diamanatkan oleh regulasi nasional. Nantinya, dokumen ini diisi dengan penjabaran visi dan misi, serta program-program unggulan kepala daerah yang wajib ditetapkan dalam peraturan daerah paling lambat enam bulan setelah pelantikan kepala daerah.

“Oleh karena itu, kami menekankan bahwa dalam proses pembahasan perancangan peraturan daerah tentang RPJMD, harus mengedepankan sinergi antara pendekatan teknokratik dan politik,” jelasnya.

Ditambahkan Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kaltim, Agusriansyah Ridwan, Ranperda RPJMD ini akan diajukan di luar Propemperda tahun 2025. Meski demikian, ia menyatakan bahwa pengajuan tersebut sah secara hukum.

Pengajuan Ranperda RPJMD ini kata politikus PKS itu, sesuai dengan beberapa aturan dan ketentuan, antara lain, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 65 ayat (1) huruf c dan Pasal 264.

Dalam aturan itu, kepala daerah diwajibkan menyusun dan mengajukan RPJMD kepada DPRD untuk dibahas bersama, dan menyusun RKPD sebagai dokumen tahunan.

“Hal ini juga diperkuat dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025 tentang pedoman penyusunan RPJMD dan Renstra Perangkat Daerah Tahun 2025–2029. Di sana ditegaskan bahwa penyusunan RPJMD harus selaras dengan RPJPD,” terangnya.

Lebih jauh, Agusriansyah menjelaskan lima alasan utama pentingnya pengajuan Ranperda RPJMD tahun 2025–2029, diantaranya untuk menyelaraskan sasaran pembangunan, serta sebagai pondasi awal pembangunan jangka panjang.

“RPJMD ini sebagai dokumen perencanaan 5 tahunan bagi Pemerintah Provinsi Kaltim, sebagai bagian untuk mendukung program prioritas nasional, pembentukan Ranperda RPJMD disesuaikan dengan ketentuan waktu yang telah ditetapkan,” paparnya.

Ia juga menegaskan bahwa RPJMD berlaku sejak ditetapkan dalam bentuk peraturan daerah dan berakhir bersamaan dengan masa jabatan kepala daerah, sesuai dengan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah.

“Periodisasi RPJMD Kaltim 2025–2029 juga sudah diselaraskan dengan RPJMN 2025–2029. Ini penting agar pembangunan daerah dan nasional berjalan seirama,” imbuhnya.

Agusriansyah juga menjelaskan dasar hukum yang memperbolehkan pengajuan ranperda ini di luar Propemperda. Berdasarkan Pasal 24 Perda Provinsi Kaltim Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perencanaan Produk Hukum Daerah, dalam keadaan tertentu, gubernur/DPRD bisa mengajukan ranperda di luar Propemperda pada tahun berjalan.

“Karena itulah, pengajuan Ranperda RPJMD ini adalah langkah konstitusional dan dapat dilanjutkan sesuai mekanisme yang berlaku,” tegasnya.

“Dokumen RPJMD ini akan menjadi landasan arah pembangunan Kaltim selama lima tahun ke depan. Kami berharap prosesnya dapat berjalan tepat waktu dan substansinya benar-benar mencerminkan kebutuhan serta potensi daerah,” pungkas Agusriansyah.

Penulis: Lydia Apriliani | Editor: Intoniswan | ADV DPRD Kaltim

Tag: