Sinergi Nyata, Danlanal Nunukan Serahkan Miras Hasil Tangkapan ke KPPBC Nunukan

Danlanal Nunukan Letkol Laut (P) Nonot Eko bersama Kasi Penindakan dan Penyidikan (P2) KPPBC Nunukan, Sigit Trihatmoko (Foto : Budi Anshori/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Melaksanakan patroli keamanan laut terbatas, menjadi tugas pokok Pangkalan TNI AL (Lanal) Nunukan, dalam pencegahan penyeludupan barang terlarang asal Malaysia. Terutama, narkotika dan minuman keras (Miras)

Pernyataan itu disampaikan Komandan Lanal (Danlanal) Nunukan Letkol Laut (P) Nonot Eko Febrianto, dalam kegiatan serah terima 360 botol miras barang hasil tangkapan mereka, kepada Kantor Pelayanan dan Penindakan Bea Cukai (KPPBC) Nunukan, Selasa (12/1).

“Saya diperintah langsung Panglima Armada 2 dan Lantamal XIII Tarakan, untuk melaksanakan pencegahan terhadap barang ilegal masuk ke wilayah Indonesia,” kata Eko.

Dia menerangkan, miras yang diserahkan merupakan hasil tangkapan Tim Second Fleet Quick Response (SFQR), pada Sabtu (9/1) lalu, di perairan Sei Nyamuk, Pulau Sebatik.

Selain miras, petugas mengamankan sebuah speed boat SR Black GT 2 bermesin 40 PK.
Speed boat yang sengaja ditinggalkan motorisnya itu, diduga akan berangkat dari arah utara Sei Nyamuk di Sebatik, menuju arah selatan Pulau Nunukan, atau kota Tarakan.

“Ada dua unit speed boat, satu kabur dan satu lagi berhenti. Karena kondisi malam gelap, petugas memutuskan tidak mengejar demi keamanan,” ujar Eko.

Patroli keamanan laut terbatas Lanal Nunukan, bersinergi dengan armada KRI yang bertugas di wilayah perbatasan Indonesia, dan patroli masing-masing satuan, disesuaikan dengan kondisi peralatan alat utama sistem pertahanan (alutsista) yang ada.

Diterangkan Danlanal, kawasan patroli armada KRI berada 12 mil menuju laut lepas. Sedangkan patroli Lanal Nunukan, berada di laut pedalaman dan 12 mil ke arah pantai.

“Harapan saya kedepan, ada gabungan patroli dengan instansi terkait agar pencegahan barang ilegal, lebih fokus dan diantisipasi lagi,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan (P2) KPPBC Nunukan Sigit Trihatmoko mengatakan, di awal tahun 2021 ini, Lanal dan KPPBC dimulai sinergitas yang sangat baik, antara dalam upaya pencegahan barang terlarang.

“Lanal dan KPPBC sering melakukan operasi bersama di laut Nunukan, dan penyerahan miras ini yang kesekian kalinya,” sebutnya.

Wilayah perbatasan Nunukan salah satu garda terdepan perbatasan Indonesia dengan Malaysia. Dimana sangat memungkinkan masuknya dijadikan masuknya peredaran narkotika dan barang-barang larang pembatasan membahayakan masyarakat.

Dalam hal menjalankan tugas, KPPBC Nunukan tidak bisa melakukan pengawasan, maupun penindakan dengan bekerja sendiri. Karena itu, perlu sinergi instansi-instansi terkait lain.

“Salah satu misi KPPBC adalah melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang berbahaya. Itulah mengapa peredaran miras perlu dikendalikan,” jelasnya.

Sigit menuturkan, perbuatan masuknya barang luar negeri ke dalam Indonesia dengan tidak memberitahukan secara benar dapat dijaret Undang Undang-Undang No 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan dan sedangkan objek barang miras UU No 37 tahun 2007 tentang Cukai.

“Perbuatan pelanggaran UU Kepabenanan pidana maksimal 10 tahun dan minimal 1 tahun serta pidana denda, begitu pula UU Cukai memuat unsur pidana,” tegasnya (002)

Tag: