Sirene Perumdam Samarinda jadi Objek  Cagar Budaya

Walikota Samarinda, Dr. H Andi Harun  menyerahkan Surat Keputusan sembilan objek Cagar Budaya di Samarinda  termasuk sirene PDAM Samarinda yang diterimakan HM Lukman disela-sela Agenda Pelepasan Siswa Kelas IX SMP Negeri 21 di Jalan Tongkol Kelurahan Sungai Dama Kecamatan Samarinda Ilir, Rabu (25/5/2022). (Foto Perumdam Tirta Kencana Samarinda)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Sirene PDAM atau Perumdam Tirta Kencana Kota Samarinda yang berada di lokasi IPA Tirta Kencana ditetapkan sebagai objek cagar budaya bersama delapan lainnya oleh Walikota Samarinda, Dr. H Andi Harun yang diumumkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Samarinda disela-sela Agenda Pelepasan Siswa Kelas IX SMP Negeri 21 di Jalan Tongkol Kelurahan Sungai Dama Kecamatan Samarinda Ilir, Rabu (25/5/2022).

Selain sirene Perumdam Tirta Kencana, lokasi lainnya yang ditetapkan sebagai cagar budaya di Samarinda adalah Masjid Siratal Mustaqim, Mimbar Masjid Siratal Mustaqim, Kotak Infak Masjid Siratal Mustaqim, SMP N 21 Samarinda, Tugu Kebangunan, Makam Daeng Mangkona,  Bangunan Exs Polresta Samarinda Jl Bhayangkara, dan Kelenteng di Jalan Yos Sudarso.

Sirene milik Perumdam Tirta Kencana yang merupakan benda  peninggalan  Belanda hingga saat ini masih berfungsi sebagai informasi bencana kebakaran dan di bulan puasa selalu dibunyikan sebagai pertanda masuknya waktu buka puasa dan tanda imsak sahur Ramadhan.

Sirene PDAM Samarinda, benda peninggalan Belanda hingga kini masih berfungsi dengan baik. (Foto Perumdam Tirta Kencana Samarinda)

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Samarinda, DR.  Asli Nuryadin menerangkan, dalam penetapan cagar budaya mengacu kepada beberapa indikator diantaranya tokoh, peristiwa, tempat, beberapa objek dan lokasi yang berpotensi diusulkan ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Tehnologi melalui Aplikasi Data Pokok Kebudayaan/Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu Tahun 2019 – 2022.

“Sebanyak 40 objek cagar budaya kita daftarkan. Hasil identifikasi dan verifikasi Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Samarinda merekomendasikan 9 Cagar Budaya, yang kemudian ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Cagar Budaya oleh Walikota,” terangnya.

Ia berharap atas penetapan tersebut, Pemerintah punya andil dan keseriusan untuk terus merawat cagar budaya yang ada serta dapat mengembangkan menjadi destinasi wisata yang dapat di kunjungi siapa saja dari lintas generasi.

Sementara Walikota Samarinda, DR. H  Andi Harun menyampaikan, lewat cagar budaya pihak pengelola lokasi bisa melihat peluang untuk bisa menjaga dan melestarikan serta menyajikan informasi yang baik. Misalnya dengan konten yang dibuat menarik, ditampilkan dalam satu ruang atau lokasi.

“Contohnya di SMPN 21 ini, bisa menampilkan foto perkembangan Sekolah sejak awal dibangun hingga saat ini. Sehingga pengunjung yang datang bisa melihat kenangan dari masa ke masa,” jelas Andi Harun.

HM Lukman Asisten Manager Kesektariatan dan Humas Perumdam Tirta Kencana Kota Samarinda menegaskan, Sirene milik PDAM atau Perumdam Tirta Kencana Kota Samarinda, meski peninggalan Belanda hingga saat ini  masih berfungsi dengan baik.

“Alhamdulilah kebanggan tersendiri  bagi kami, sirene peninggalan Belanda ini masih berfungsi dengan baik sebagai informasi jika ada bencana kebakaran dan pertanda saat buka puasa dan sahur berakhir nya Imsyak jika di bulan Ramadhan,” tuturnya. #

Tag: