Sisa Empat Hari, RSHD Samarinda Harus Lunasi Semua Tunggakan Gaji Puluhan Karyawannya

Kepala Disnakertrans Kaltim Rozani Erawadi; Wakil Gubernur Seno Aji; dan Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim Darlis Pattalongi. (Niaga.Asia/Lydia Apriliani)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Waktu semakin menipis bagi manajemen PT. Medical Etam selaku pengelola Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) Samarinda untuk segera menunaikan kewajibannya membayar semua tunggakan gaji puluhan karyawannya.

Sesuai kesepakatan antara manajemen RSHD dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), batas akhir pembayaran ditetapkan pada tanggal 29 Agustus 2025.

Jelang tenggat waktu tersebut, pemerintah daerah menegaskan akan terus mengawal komitmen yang sudah dibuat manajemen. Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji, menyebut pihaknya akan melihat apakah janji-janji yang telah dibuat benar-benar dipenuhi.

“Ya, saat ini dikawal oleh Dinas Tenaga Kerja. Mereka sedang berproses. Nanti kami akan lihat di akhir bulan besok, apakah ini benar-benar akan dilakukan oleh RSHD atau tidak. Ada kemungkinan juga, RSHD akan kita ambil sebagai rumah sakit provinsi nanti. Kita akan lihat peluang-peluang itu,” ujarnya menjawab Niaga.Asia, Minggu (24/8/2025).

Sebelumnya, masalah gaji karyawan RSHD terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi IV DPRD Kaltim pada April 2025. Dalam forum itu, puluhan karyawan mengadukan nasib mereka yang gajinya tidak dibayar berbulan-bulan sejak Januari.

RS Haji Darjad Samarinda. (Niaga.Asia/Lydia Apriliani)

Berdasarkan data dari Disnakertrans Kaltim pada 12 Juni 2025 dengan surat bernomor 500.15.20.1/94/DTKT.Srk-III/2025, puluhan karyawan RSHD memang belum menerima gaji sejak Januari – April 2025, dengan masa tunggakan bervariasi antara 2 – 4 bulan.

Selain itu, sebagian pekerja tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, dan ada yang tidak menerima pembayaran lembur. Awalnya, DPRD Kaltim telah memberi tenggat waktu dua minggu bagi manajemen RSHD untuk menyelesaikan masalah.

Namun, manajemen mengaku tidak mampu melunasi seluruh kewajiban dalam jangka waktu singkat tersebut dan meminta adanya perpanjangan waktu hingga Agustus.

Kepada wartawan Niaga.Asia, Senin (25/8), Kepala Disnakertrans Kaltim, Rozani Erawadi, memastikan pihak manajemen RSHD sudah membuat pernyataan tertulis. Mereka pun berkomitmen dan menyanggupi pembayaran gaji karyawan secara penuh paling lambat 29 Agustus 2025.

“Sudah ada kesanggupan manajemen untuk membayar gaji itu. Tentu akan diupayakan untuk membayar gaji karyawan sebagaimana mestinya. Jika tidak dilakukan, langkah tegas sesuai aturan akan ditempuh, mulai dari ‘Nota I’ sebagai upaya pembinaan hingga sanksi pidana,” jelasnya.

Di sisi lain, Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim Darlis Pattalongi menegaskan, kesepakatan ini sudah melalui proses panjang. Pihaknya bahkan telah memberi waktu lebih lama dari kesepakatan awal setelah manajemen RSHD mengaku tak sanggup melunasi dalam dua minggu.

“Awalnya mereka minta dua minggu, tapi ternyata tidak sanggup. Maka diberi waktu sampai Agustus. Nah, ada 51 orang yang gajinya harus diselesaikan. Sebagian bahkan tidak dibayar sejak Januari. Kalau sampai akhir Agustus tidak dipenuhi, maka otomatis masuk ranah pidana. Itu sudah jelas,” tegas Darlis.

Menurut Darlis, Disnakertrans Kaltim sudah menghitung kewajiban yang harus dipenuhi manajemen, termasuk denda keterlambatan pembayaran gaji.

“Kami sudah meminta agar Disnakertrans Kaltim mengawal dan memastikan itu berjalan sebagaimana komitmen mereka. Tanggung jawab RSHD kan bukan hanya melunasi gaji, tapi juga dendanya. Ada hitungan dendanya, sekian persen dari total tunggakan,” tambahnya.

Untuk keluar dari kebuntuan, DPRD Kaltim menyarankan manajemen RSHD mencari alternatif penyelesaian, seperti menggandeng donatur pihak ketiga atau mungkin sindikasi perbankan. Hal ini dianggap penting agar rumah sakit tetap bisa berjalan dan tidak meninggalkan beban bagi karyawannya.

“Walau bagaimana pun mereka punya aset. Sayang kalau tidak digunakan hanya karena kesulitan keuangan. Manajemen RSHD bisa menggandeng pihak ketiga untuk membantu keberlangsungan rumah sakit,” pungkasnya.

Penulis: Lydia Apriliani | Editor: Intoniswan

Tag: