
SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Pemprov Kaltim melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) melarang keras satuan pendidikan SMA/SMK/SLB negeri di Kaltim menjual seragam sekolah. Larangan itu tertuang dalam surat edaran nomor 100.3.4/17701/Disdikbud.III.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdikbud Kaltim Armin menerangkan, kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban orang tua dalam membeli seragam sekolah anaknya.
“Jangan sampai sekolah-sekolah ini memberatkan atau membebani orang tua dengan wajib membeli seragam, dan kalau tidak membeli seragam ini, dapat membuat anak kesulitan sekolah,” kata Armin di kantornya, Jalan Basuki Rahmat, Samarinda, Jumat 4 Juli 2025.
Dijelaskan Armin, apabila masib ditemukan sekolah yang memaksa siswa untuk membeli pakaian seragam sekolah, maka sekolah itu akan disanksi tegas sesuai aturan berlaku.
“Kalau bisa sekolah itu, boleh tidak pakai seragam dulu. Kalau ada sekolah memulangkan anak karena tidak pakai seragam, kita akan sanksi sekolah itu,” tegas Armin.
Selain itu, dengan adanya program Gratispol yang memberikan seragam gratis bagi siswa tahun ajaran baru SMA/SMK/SLB Negeri, maka tidak ada lagi alasan bagi sekolah untuk menjual seragam di sekolah.
“InsyaAllah tahun ini akan ada seragam yang diberikan kepada mereka (siswa baru SMA/SMK/SLB Negeri). Cuman kita masih menyesuaikan dulu,” ujar Armin.
Disampaikan Armin, tahun 2025 ini pembagian seragam sekolah gratis belum optimal, karena hanya sebagian sekolah yang mendapat seragam gratis. Program seragam gratis itu baru berjalan maksimal dan merata di semua sekolah di 2026 nanti.
Hal ini dikarenakan imbas kebijakan efisiensi anggaran, sehingga untuk anggaran pendidikan khususnya pengadaan dan pembagian seragam gratis buat siswa baru jenjang SMA/SMK/SLB mengalami pergeseran.
“InsyaAllah tahun 2025 ini akan ada pakaian seragam yang diberikan kepada mereka, cuman kita masih menyesuaikan dulu. Tahun 2026, InsyaAllah sudah maksimal,” ungkap Armin.
Armin meminta selama seragam sekolah gratis ini belum disalurkan pada masing-masing SMA/SMK/SLB se-Kaltim, maka siswa dan orang tua siswa tidak diperkenankan untuk membeli seragam sekolah dulu, hingga seragam sekolah gratis ini didistribusikan.
“Bisa menggunakan seragam sebelumnya (seragam putih SMP), tinggal mengganti lambang OSIS-nya atau bisa pinjam dengan saudaranya,” jelas Armin.
Surat edaran nomor 100.3.4/17701/Disdikbud.III tentang larangan penjualan seragam sekolah oleh satuan pendidikan jenjang SMA/SMK/SLB negeri provinsi Kalimantan Timur yang ditetapkan pada 02 Juli 2025 memuat tiga poin.
Pertama, pengadaan pakaian seragam berupa seragam nasional akan diberikan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui program Gratis Poll. Selain seragam nasional dimaksud, maka pengadaanya menjadi tanggung jawab orang tua atau wali peserta didik.
Kedua, seluruh satuan pendidikan jenjang SMA/SMK/SLB Negeri dilarang menjual pakaian seragam sekolah yang dikoordinir oleh Pendidik dan Tenaga Kependidikan serta dilarang melakukan penunjukan/mengarahkan pembelian seragam kepada toko tertentu.
Ketiga, apabila terdapat satuan pendidikan yang melanggar ketentuan tersebut di atas, akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Penulis: Nur Asih Damayanti | Editor: Saud Rosadi | Adv Diskominfo Kaltim
Tag: GratisPolKaltimPendidikanSeragam Sekolah