Siswa Terinfeksi COVID, Ini Penjelasan Disdik Samarinda Soal PTM

Murid SD di Konawe mengikuti PTM terbatas. Di Samarinda, satu kelas wajib diliburkan apabila ada siswa yang terinfeksi COVID-19 dan harus dilakukan tracing. (ANTARAFOTO/JOJON)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Satu kelas wajib diliburkan dari kegiatan pembelajaran tatap muka (PTM) di kelas apabila ditemukan siswa yang terinfeksi COVID-19. Namun apabila banyak siswa terpapar, dipersilakan satu sekolah mengalihkan dari tatap muka di kelas, untuk kembali belajar online atau daring.

Satgas COVID-19 Kota Samarinda mengeluarkan edaran tentang pengatursn pembelajaran tatap muka (PTM) di sekolah jenjang SD-SMP, yang menjadi wewenang lingkup Dinas Pendidikan Kota Samarinda, berdasarkan rapat 11 Februari 2022.

Edaran memuat 5 poin itu bernomor 360/131/300.06 tentang Pengaturan Pelaksanaan PTM SD dan SMP Guna Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Kota Samarinda tertanggal 11 Februari 2022. Edaran diteken Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Kota Samarinda Andi Harun, yang juga Wali Kota Samarinda.

Pada poin 2 dan 3 edaran itu menimbulkan banyak pertanyaan.

“Terhadap sekolah-sekolah yang siswa atau guru/tenaga pengajar dilakukan penyemprotan disinfektan, siswa diliburkan selama 6 hari, ruangan dikosongkan, melaksanakan PCR terhadap guru/pengajar siswa belajar secara online,” tulis poin dua edaran itu.

“Sekolah membentuk Satgas mandiri untuk memantau pelaksanaan protokol kesehatan di sekolah dan penegakkan penerapan aplikasi PeduliLindungi,” bunyi poin tiga.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Asli Nuryadin menjelaskan, dia ikut hadir dalam rapat 11 Februari dan menyampaikan ada siswa dari 4 sekolah yang terinfeksi COVID.

“Pak Wali Kota meminta pendapat. Saya jelaskan, kegiatan PTM terbatas ini sudah berlangsung sekitar setahun dan konsisten terapkan protokol kesehatan dan hanya melaksanakan PTM selama dua jam. Konsepnya adalah supaya anak tidak jenuh di rumah, meski SKB 4 menteri membolehkan 6 jam PTM,” kata Asli saat berbincang bersama niaga.asia, Senin.

Asli menerangkan, meski daerah lain melaksanakan PTM 4-6 jam saat infeksi COVID-19 melandai di akhir 2021 lalu, namun kota Samarinda tidak mengambil risiko dan konsisten hanya menggelar PTM hanya selama dua jam.

Edaran Satgas COVID-19 Kota Samarinda (Sumber : Pemkot Samarinda)

“Saya bilang kondisi (kasus COVID) itu membaik itu tanda kutip karena situasi belum clear, karena masih pandemi,” ujar Asli.

Dalam rapat diambil kesimpulan, PTM tetap berjalan. Namun demikian, bagi sekolah yang memiliki siswa yang terinfeksi COVID-19, kelas yang menjadi ruang belajar siswa itu diliburkan. Kemudian, dilakukan tracing kontak erat dengan siswa bersangkutan.

“Dilakukan tes antigen, atau PCR. Silakan, karena itu sudah jadi kebijakan sekolah,” sebut Asli.

Lalu darimana sumber dana tes antigen bahkan PCR siswa yang di-tracing? Menurut Asli, sumber dana bisa dari kerja sama dengan orang tua, Puskesmas, dan Satgas COVID-19 kecamatan.

“Atau melalui sekolah. Kan boleh menggunakan dana BOS Nasional. Tapi, kalau misalnya sekolah menginginkan penyemprotan disinfektan semua kelas silakan. Kita tidak membuat aturan yang dikunci. Jadi, usulan saya diterima. Kesimpulannya, Pak Wali Kota menyatakan PTM jalan, kita situasional,” terang Asli.

Soal Sekolah Libur Enam Hari

Ilustrasi belajar online dari rumah (foto : Humas Kutai Timur)

Asli juga menjelaskan soal sekolah libur 6 hari dalam edaran itu.

“Logikanya, ada satu siswa dalam kelas terinfeksi COVID-19. Untuk libur satu sekolah boleh tidak, boleh tidak. Jadi kalau satu kelas saja diliburkan, semprot disinfektan silakan,” jelas Asli.

Asli kembali menegaskan, dari hasil rapat itu, kelas dalam satu sekolah wajib libur PTM apabila memiliki satu siswa terinfeksi dan dilakukan tracing.

“Kalau dinilai Satgas COVID-19 kondisi kondisinya darurat, ya misal banyak siswa tertular, tinggal lapor ke kami untuk kita off-kan PTM selama 6 hari. Semua ruangan kita semprot disinfektan,” kata Asli.

Meski demikian, lanjut Asli, dari evaluasi harian PTM dua jam dengan penerapan Prokes, relatif aman dari penularan.

“Cuma untuk aktivitas di luar sekolah, itu di luar kemampuan sekolah. Maka dari itu, diperlukan kerja sama semua pihak,” jelas Asli lagi.

“Dan juga perlu saya garisbawahi, libur enam hari itu bukan berarti tidak ada kegiatan belajar mengajar. Libur itu artinya tetap dilakukan proses pembelajaran, hanya pembelajaran jarak jauh dari rumah secara online atau daring,” pungkas Asli.

Penulis : Saud Rosadi | Editor : Saud Rosadi

 

 

Tag: