SK Mendagri Tentang Plt Wali Kota Samarinda Belum Turun

awang
H Awang Faroek Ishak

SAMARINDA.NIAGA.ASIA-Surat  Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri, Tjahyo Kumolo tentang  Plt (Pelaksana Tugas) Wali Kota Samarinda sebagai pengisi kekosongan selama H Syaharie Jaang mengikuti kontestasi pemilihan gubernur Kaltim hingga Senin siang (12/02) belum diterima Gubernur Kaltim, H Awang Faroek Ishak.

“Saya juga masih menunggu. Tapi paling lambat 1-2 hari ke depan pasti sudah saya terima karena Pak Jaang (Syaharie Jaang) tanggal 15 Pebruari sudah harus cuti hingga minggu ketiga Juni,” kata Awang Faroek ketika dikonfirmasi Niaga.asia.

Usulan nama-nama pejabat untuk menjadi Plt Wali Kota Samarinda sudah dikirim gubernur ke Mendagri bulan lalu. Nama-nama yang diusulkan gubernur ada tiga yakni, H Zairin Zain, Kepala Bappeda Kaltim, H Bere Ali (Assisten III Sekdaprov Kaltim Bidang Administrasi), dan  Muhammad Syahbani yang kini sebagai staf ahli gubernur bidang SDA, Perekonomian Daerah dan Kesra.

Menurut gubernur, selain belum menerima SK mendagri tentang siapa yang ditetapkan sebagai Plt wali kota Samarinda, dirinya juga tidak mendapatkan bocoran nama yang ditetapkan Mendagri. “Tidak tahu siapa yang ditetapkan Mendagri,” ujarnya.

Meski batas waktu mengisi kekosongan jabatan wali kota tinggal dua hari, Awang Faroek menegaskan akan menyegerakan pelantikan Plt wali kota Samarinda itu. “Kalau  sore ini sudah dapat pemberitahuan dari Kemendagri, besok saya lantik. Kalau SK-nya diterima Selasa, berarti Rabu saya lantik. Pelantikan di Kantor Gubernur,” katanya.

Tentang izin cuti Syaharie Jaang maupun Wakil Wali Kota Samarinda, H Nusyirwan Ismail yang juga maju sebagai calon wakil gubernur Kaltim berpasangan dengan H Andi Sofyan Hasdam, Awang Faroek menegaskan tidak ada masalah, izin cuti keduanya sudah terbit dan akan mulai cuti tanggal 15 Pebruari hingga 23 Juni 2018. (001)