Soal Aduan Kuasa Hukum RSHD, Subandi: Kita Masih Menunggu Disposisi Pimpinan

Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi. (Foto Dok Niaga.Asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) memastikan akan menindaklanjuti laporan terhadap dua anggota komisi IV soal insiden pengusiran kuasa hukum Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP).

Namun kata Subandi, Ketua BK DPRD Kaltim, prosesnya harus melalui mekanisme resmi yang sesuai tata tertib dewan. Ia menyebut bahwa laporan yang semula dikirim langsung kepada BK tidak dapat diproses karena tidak sesuai prosedur.

Sesuai tata tertib DPRD lanjut politkus senior Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, laporan harus terlebih dahulu disampaikan kepada pimpinan DPRD Kaltim untuk kemudian didisposisikan ke BK.

 

“Surat yang lama itu kan langsung ditujukan ke BK. Setelah saya telaah, sesuai aturan memang tidak dibenarkan, memang harus melalui pimpinan dulu,” ujar Subandi kepada Niaga.Asia, Senin (19/5).

Ia pun telah menginformasikan kepada pihak pelapor bahwa surat awal mereka belum bisa ditindaklanjuti lantaran belum memenuhi prosedur administrasi.

“Kemarin kita informasikan segera setelah BK menerima surat yang salah alamat itu,” jelasnya.

Saat ini, surat resmi dari pelapor, yakni Tim Advokasi Bubuhan Advokat Kaltim, diketahui telah masuk ke pimpinan DPRD pada Jumat (16/5) lalu. Subandi menyebut pihaknya kini tinggal menunggu disposisi resmi saja dari pimpinan DPRD Kaltim untuk memulai proses verifikasi.

“Jadi surat itu ditujukan kepada pimpinan DPRD provinsi atau ketua dalam hal ini. Nah, baru disposisi ke BK. Itu yang saya tunggu. Infonya Jumat kemarin suratnya sudah masuk. Jadi hari ini kita pastikan lagi apakah sudah sampai ke BK disposisinya. Kalau sudah, secepatnya kita akan tindak lanjuti,” tegasnya.

Setelah menerima disposisi dari pimpinan DPRD, ia menegaskan bahwa BK akan segera mengagendakan pemanggilan pelapor untuk konfirmasi awal dan verifikasi data.

“Urutannya begitu. Kita verifikasi data dan lain-lain. Kita akan undang pelapor, kita klarifikasi, konfrontir data dan dokumen. Prinsipnya, kami akan memproses secara objektif dan sesuai aturan,” katanya.

Laporan Berawal dari RDP yang Ricuh

Sebagaimana diketahui, dua anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi dan Andi Satya Adi Saputra, dilaporkan oleh tiga kuasa hukum RSHD karena diduga telah melakukan tindakan tidak etis saat RDP yang membahas tunggakan gaji pegawai RSHD, pada 29 April 2025 lalu.

Dalam rapat tersebut, tiga kuasa hukum diusir keluar ruangan dengan alasan bukan pihak yang berwenang mengambil keputusan.

Tindakan itu dianggap merendahkan martabat profesi advokat, sehingga Tim Advokasi Bubuhan Advokat Kaltim melayangkan aduan resmi kepada BK DPRD Kaltim.

Saat ini, proses klarifikasi dan verifikasi tengah menunggu disposisi resmi dari pimpinan DPRD Kaltim. Ketua BK Subandi menegaskan pihaknya siap memproses laporan ini secara adil dan terbuka.

Penulis: Lydia Apriliani | Editor: Intoniswan | ADV DPRD Kaltim

Tag: