Soal APBD-P 2019, Kemendagri  Panggil Pemprov Kaltim

AA
Assisten Sekdaprov Kaltim Bidang Administrasi/Anggota TAPD Kaltim, H Fathul Halim. (Foto Intoniswan/NIAGA.ASIA)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA-Kementerian Dalam Negeri belum menerbitkan hasil  evaluasi  dan rekomendasi atas dokumen APBD-Perubahan Kaltim Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp13 triliun yang disampaikan Pemprov Kaltim beberap minggu lalu. Dengan demikian, APBD-P itu belum bisa dibawa ke rapat paripurna DPRD Kaltim untuk disahkan dalam waktu dekat.

Perkembangan terbaru akan APBD-P Kaltim 2019 tersebut, menurut Assisten Sekda Kaltim Bidang Administrasi, H Fathul Halim yang dikonfirmasi Niaga.Asia, pukul 11.20 Wita, TAPD Kaltim sedang berada di Jakarta memenuhi telegram Kemendagri.

“Kami sedang di Jakarta dan akan bertemu pejabat terkait  di kemendagri terkait dengan evaluasi APBD-P Kaltim. Hasilnya belum bisa diketahui karena pertemuan baru akan dilakukan siang ini,” kata Fathul.

Sementara itu Plt Sekda Kaltim, Muhammad Sa’bani yang dihubungi Niaga.Asia, juga belum memberikan klarifikasi soal APBD-P Kaltim karena saat ini sedang berada di Jeddah. “Saya dalam persiapan pulang ke Tanah Air setelah melaksanakan ibadah haji,” kata Sa’bani.

Dokumen APBD-P Kaltim Tahun Anggaran 2019, salah satu dokumen penting Pemprov Kaltim yang “terganjal” di Kemendagri setelah Gubernur Kaltim, H Isran Noor menolak mefungsikan Sekdaprov Kaltim definitif, H Abdullah Sani.

baca juga:

Isran: APBD-P Sah Meski di TAPD Tidak Ada Sani

Buntut dari persoalan tersebut, Sekretaris Jenderal Kemendagri, Dr. Hadi Prabowo atas nama Menteri Dalam Negeri  menyampikan penghentian layanan itu dalam suratnya Nomor:120/8053/SJ, tanggal 16 Agustus 2019, Perihal; Layanan Terhadap Pemerintah Daerah Provinsi Kaltim yang ditujukan kepada  Inspektur Jenderal, para Direktur Jenderal, para Kepala Badan, Sekretaris BNPP (Badan Nasional Pembangunan Perbatasan), dan para Kepala Biro/Kepala Pusat di Lingkup Setjen Kemendagri.

Dalam surat yang salinannya diterima Niaga.Asia, Senin (19/8) sore, di butir keempat, Sekjend Kemendagri mengatakan, dalam rangka tertib administrasi dan mewujudkan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan diminta kepada kepada Saudara ( Inspektur Jenderal, para Direktur Jenderal, para Kepala Badan, Sekretaris BNPP (Badan Nasional Pembangunan Perbatasan), dan para Kepala Biro/Kepala Pusat di Lingkup Setjen Kemendagri) agar terkait dengan layanan fasilitas/konsultasi dan evaluasi dokumen dari/terhadap Pemerintah daerah Provinsi Kaltim untuk sementara agar tidak ditindaklanjuti atau diproses apabila tanpa melalui/melibatkan Sekretaris Daerah yang dari aspek kewenangannya secara atribut merupakan kewenangan Sekretaris Daerah.

Dalam suratnya tersebut, Sekjend Kemendagri memberitahukan kepada pejabat di lingkup Kemendagri bahwa berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 133/TPA/Tahun 2018 tanggal 2 November 2018 dan pelantikan Sekda Provinsi Kaltim oleh Mendagri tanggal 16 Juli 2019, pejabat Sekda Provinsi Kaltim yang sah adalah H Abdullah Sani, SH,. M.Hum.

“Sampai dengan saat ini Gbernur Kaltim belum memfungsikan Abdullah Sani sebagai pemimpin Sekretariat Daerah dan keputusan atau surat menyurat yang menjadi kewenangan Sekretaris Daerah masih dilaksanakan oleh pejabat pelaksana (Plt) yang ditunjuk oleh Gubernur,” kata Hadi Prabowo.

“Mendagri juga telah mengeluarkan surat teguran kepada Gubernur Kaltim melalui surat Nomor 821/7672/SJ tanggal 9 Agustus 2019,” katanya menerangkan. (001)