Soal CSR, Hanya 17 Perusahaan Tambang Batubara Penuhi Undangan Dinas ESDM Kaltim

OPD 
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Christianus Benny, S.Hut, MH

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Dari 30 PKP2B  (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara) yang diundang Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kalimantan Timur, Christianus Benny untuk menyampaikan program dan realisasi program sosial responsibility corporate (CSR)-nya, hanya 17 perusahaan yang mengirim perwakilannya.

“Kami mengundang perusahaan itu untuk menyampaikan data CSR yang sudah dilaksanakan dan yang akan dilaksanakan untuk dilaporkan ke gubernur. Sebagai bahan evaluasi,” kata Benny.

Disebutkan, program CSR, sesuai ketentuan, diperuntukkan bagi 8 kegiatan, yaitu

pendidikan, kesehatan, pendapatan riil, kemandirian ekonomi, sosial budaya, lingkungan hidup, kelembagaan komunitas dan infrastruktur.

“Perencanaan itu masuk dalam rencana induk pengembangan dan pemberdayaan masyarakat (PPM),” katanya.

PPM  harus dimasuk  perusahaan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). RKAB dan program CSR disusun  bersama antara perusahaan dan stakeholder terkait (camat, pemerintah desa/lurah, hingga warga).

Menurut Benny, Pemprov Kaltim akan membentuk tim untuk mengaudit pelaksanaan CSR dan forum CSR.

“PPM itu tersebar dibanyak sektor, ada tambang, ada kehutanan dan lain-lain<’ sambungnya.

Dijelaskan, PPM harus dilaksanakan perusahaan sesuai  Permen ESDM Nomor 1824.K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat.

“Dalam Permen itu diwajibkan  perusahaan pertambangan  menyisihkan Rp 1.000 per ton dari total produksi setahun untuk CSR,” katanya.

Benny mengaku kesulitan untuk mengetahui program CSR perusahaan tambang sejak kewenangan urusan pertambangan diambilalih Pemerintah Pusat (Kementerian ESDM) sebab,

perusahaan menyampaikan RKAB langsung ke pusat secara online. Tanpa harus melalui asistensi dan persetujuan Dinas ESDM di provinsi.

“Meski demikian, perusahaan PKP2B kita minta sudah menyerahkan data CSR dalam tenggang waktu sebulan,” katanya.

[Intoniswan|ADV|Diskominfo Kaltim]

Tag: