Soal Dugaan Pungli, Dishut Kaltara Periksa Polhut di Nunukan

aa
Oknum diduga Polhut KPH Nunukan terlihat menerima uang yang diduga pungli kepada pedagang kayu. (Foto Istimewa)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA-Dinas Kehutanan Kalimantan Utara (Kaltara) melakukan pemeriksaan internal terhadap beberapa orang oknum anggota Polisi Hutan (Polhut) di Nunukan  terkait dugaan keterlibatan praktek pungutan liar (Pungli) atau menerima pemberian hadiah atas jabatan yang diberikan oleh pengusaha kayu di Nunukan.

Kepala Kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Nunukan, Bastiang mengatakan, telah melakukan pemeriksaan terhadap oknum anggota Polhut sebagaimana informasi berita dan video yang viral di masyarakat.

“Oknum Polhut bernisial SL dan berapa oknum lainnya telah diperiksa secara internal ,” kata Bastiang, Rabu (27/8/2019) menanggapi anak buahnya yang viral saat menerima uang dari seorang pengusaha kayu bangunan.

baca juga:

Viral Video Oknum Polhut KPH Nunukan Melakukan Pungli Kepada Pedagang Kayu

Pemeriksaan didasari atas perintah Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) Haji  Syarifudin  menyikapi beredarnya informasi dugaan pungli sebagaimana pemberitaan media online dan cetak .

Sebagai kepala kantor, kata Bastiang, dia bertanggung jawab menjalankan perintah pemeriksaan dan klarifikasi yang ditindaklanjuti dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Selanjutnya, hasil pemeriksaan dikirimkan segera ke Dinas Kehutanan Provinsi Kaltara.

“Alhaamdulilah tadi pagi semua teman-teman yang diduga menerima pungli koorporatif mengikuti pemeriksaan dan menandatangani BAP,” ucapnya.

aa
Kepala UPT KPH Nunukan Bastiang. (Foto Budi Anshori)

Sebelum diperintahkan melaksanakan pemeriksaan, Bastiang mengaku lebih dahulu mendapat kiriman whatapps berita dari Kepala Dinas Kehutanan provinsi terkait dugaan pungli oknum Polhut Nunukan terhadap pengusaha kayu illegal.

Menurutnya, dugaan adanya pungli oleh oknum Polhut harus dibuktikan dengan klarifikasi dan konfirmasi ke pihak terkait, prosedura klarifikasi harus dilakukan demi mencari pembuktian dan kebenaran informasi video yang beredar di masyarakat.

“Apa yang disampaikan sudah saya cacat dalam BAP, adapun isi BAP, konsumsi  internal kami dulu,” bebernya.

Bastiang mengatakan, hasil pemeriksaan nantinya akan menjadi bahan bagi  Dinas Kehutanan provinsi mengambil kesimpulan apakah terjadi pelanggaran kode etik pegawaian atau tidak ditemukan bukti.

Tim Hukuman Disiplin (Hukdis) kepegawaian Pemerintah Pemprov Kaltara yang akan menentukan sesuai dasar hukum dan kompetensi jenis pelanggaran yang diberikan, namun semua bentuk sanksi pelanggaran tetap harus menyertakan dua alat bukti.

“Kalau hukum bicara 2 alat buktikan, jadi biarkanlah ahlinya tim Hukdis Pemprov Kaltara menentukan dan menyimpulkan hasil BAP,” sebutnya. (002)