Soal Hak Keuangan Harus Mengacu ke Peraturan Pemerintah

AA
Sekretaris DPRD Kaltim Muhammad Ramadhan didampingi Kabag Keuangan dan sejumlah staf ketika menerima kunjungan kerja Pimpinan dan Anggota DPRD Penajam Paser Utara, Selasa (2/6).

SAMARINDA.NIAGA.ASIA- Kunjungan kerja Anggota DPRD Penajam Paser Utara ke DPRD Kaltim terkait konsultasi terkait anggaran. Rombongan diterima Sekretaris DPRD Kaltim Muhammad Ramadhan, didampingi Kabag Keuangan Hasto Darmono, Kasubbag Pelaksanaan Anggaran dan Pelaporan Ismi Nila Sawitry dan sejumlah staf, Selasa (2/6).

Ketua DPRD PPU Nanang Ali mengatakan konsultasi dan koordinasi unsur pimpinan dan Badan Anggaran DPRD PPU kali ini mengenai hak keuangan pimpinan dan anggota DPRD.

“Untuk beberapa hal antar kabupaten/kota ada yang berbeda, oleh sebab itu penting untuk mengetahui tentang bagaimana pola dan mekanismenya di provinsi. tentunya ini akan menjadi salah satu acuan kami dalam melakukan penyusunan,”ucap Nanang Ali didampingi Sudirman, Andi Yusuf, dan lainnya.

Ia menyebutkan, konsultasi ini juga dalam rangka mempersiapkan terkait pola dan kemanisme hak keuangan bagi pimpinan dan anggota dewan yang nantinya dilantik untuk periode 2019 – 2024.

Menanggapi hal itu, Sekretaris DPRD Kaltim Muhammad Ramadhan menuturkan dalam menetapkan pola anggaran DPRD maupun Setwan mengacu kepada sejumlah peraturan yang secara eksplisit mengatur.

Dicontohkannya, seperti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD. Serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional.

“Antara lain, terkait dengan jaminan kesehatan, penyediaan pakaian dinas dan atribut, penyediaan rumah negara dan perlengkapannya, tunjangan transportasi, belanja rumah tangga, hingga tunjangan serap aspirasi masyarakat atau reses,” tuturnya.

Seperti diketahui, hal yang perlu diperhatikan pada penentuan hak keuangan DPRD adalah berdasarkan pada perhitungan kemampuan keuangan daerah. (adv/hms4/hms3)