
NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Nunukan, Kalimantan Utara, Muhammad Effendi angkat bicara terkait isu pemalsuan tandatangan Ketua DPRD Nunukan Hj. Rahma Leppa, di surat undangan rapat paripurna LKPJ tahun 2024 tanggal 26 Maret 2025 lalu.
“Surat undangan paripurna LKPJ ditandatangani wakil ketua I DPRD Nunukan Arpiah, jadi secara aturan tidak ada masalah dalam kegiatan paripurna itu,” kata Effendi pada Niaga.Asia, Jumat (04/04/2025).
Effendi menerangkan rapat paripurna yang awalnya dijadwalkan pukul 10:30 Wita ditunda dan dimundurkan pukul 13:00 Wita, karena menunggu kehadiran anggota DPRD agar kourum, atau lebih dari ½ dari anggota DPRD yang jumlahnya 30 orang.
Sebelum menetapkan jadwal paripurna pukul 13:00 Wita, unsur pimpinan yakni wakil ketua I dan II DPRD Nunukan, Arpiah bersama Hj. Maryati menggelar pertemuan dengan ketua-ketua fraksi.
“Jadi sebelum paripurna pukul 13:00 Wita, 6 fraksi DPRD Nunukan bermusyawarah mufakat, setuju rapat paripurna tetap dilaksanakan hari itu,” jelasnya.

Dari kesepakatan itu, kemudian Setwan sebagai unsur pelayan administrasi dan pemberian dukungan terhadap tugas fungsi DPRD Nunukan, menjadwalkan paripurna yang diusulkan unsur pimpinan bersama anggota DPRD.
Alasan lain mendasari dilaksanakan paripurna adalah Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD provinsi dan kabupaten/kota, dimana Pasal 97 ayat 1 menegaskan, paripurna dapat dilaksanakan apabila dihadiri lebih dari 1/2 jumlah anggota DPRD.
“Syarat sah paripurna apabila keputusan diambil melalui suara terbanyak. Sedangkan untuk penundaan paripurna sudah dibuatkan berita acara penundaan rapat,” terangnya.
Effendi juga menjelaskan terkait rapat paripurna yang dituding tergesa-gesa karena dilaksanakan ditengah masa kegiatan reses DPRD Nunukan di masing-masing Daerah Pemilihan (Dapil).
“Kegiatan reses selesai tanggal 26 Maret 2025, kebetulan semua dewan yang berada di Dapil sudah kembali ke Nunukan, jadi logika kami mereka sudah selesai reses,” tuturnya.
Berbeda jika paripurna dilaksanakan pada 24 atau 25 Maret, tentu kegiatan paripurna LKPJ tersebut dapat dikategorikan berada di tengah masa reses dengan konsekuensi pengembalian dana reses karena kurang hari.
“Kalau paripurna digelar di tengah masa reses harus ada pengembalian biaya penginapan dan uang saku perjalanan dinas, tapi ini kan paripurna dilaksanakan tanggal 26,” bebernya.
Penulis : Budi Anshori | Editor : Intoniswan
Tag: LKPJ Bupati Nunukan