Soal Jamrek, Ini Penjelasan DPMPTSP dan Dinas ESDM Kaltim

Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Veridiana Huraq Wang pimpin RDP dengan Dinas ESDM dan DPMPTSP Kaltim. (Foto Dok Niaga.Asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Soal dana jaminan kesungguhan, dana jaminan reklamasi dan paska tambang yang jadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kalimantan Timur sewaktu melakukan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemprov Kaltim Tahun Anggaran 2021, akan ditindaklanjuti  Dinas ESDM Kaltim bersama beberapa DPMPTSP Kabupaten/Kota.

Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltim, Puguh Harjanto mengatakan itu dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPRD Kaltim, hari ini, Selasa (12/07/2022).

RDP digelar Komisi III untuk menindaklanjuti hasil temuan BPK RI Perwakilan Provinsi Kaltim di Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-Undangan atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim Tahun 2021.  Dalam laporannya, BPK RI menyimpulkan adanya nilai jaminan tambang yang tidak sesuai ketentuan.

BPK dalam LHP-nya menyebutkan, terdapat 4 kabupaten/kota di Kaltim yang belum  menyerahkan jaminan jaminan reklamasi perusahaan tambang adalah Kutai Barat, Penajam Paser Utara, Kutai Timur, dan Berau, ditambah Provinsi Kaltim sebanyak 154 jaminan dengan nilai Rp 17.138.819.579,02.

Rinciannya, Kutai Barat sebesar Rp 808.584.545,02 (21 jaminan); Penajam Paser Utara Rp 14.398.488,- (6 jaminan); Kutai Timur Rp 4.755.840.000,- (50 jaminan);  Berau Rp 7.432.408.855,- (75 jaminan); Provinsi Rp 4.127.587.691,- (2 jaminan).

Sedangkan untuk jaminan kesungguhan yang belum dicatat sebesar Rp 593 juta, rinciannya adalah dari Berau sebesar Rp 371.750.367,65 dan Kukar sebesar Rp 222.100.900,82.

Temuan BPK RI yang lain, yaitu potensi jaminan kesungguhan hilang yang minimal sebesar Rp 1.074.560.478,62. Menurut DPMPTSP, potensi jaminan tersebut dimiliki oleh Kabupaten Paser.

Ada pula, temuan BPK RI yang ingin meminta kejelasan atas bunga jaminan kesungguhan yang digunakan oleh kabupaten/kota minimal sebesar Rp 87.231.510,24.

Selain Puguh Harjanto, hadir juga  dalam RDP yang dipimpin Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Veridiana Huraq Wang itu, Kabid Mineral dan Batubara Dinas ESDM Kaltim, Azwar Busra.

Menurut Puguh, kewenangannya dalam urusan jamrek sudah berakhir pada 9 April 2022 lalu, setelah menyerahkan dan jaminan reklamasi/atau jaminan paska tambang perusahaan tambang batubara di Kaltim ke Kementerian ESDM sebesar Rp 2.452.125.343.054,- berikut 1.972 bukti asli penempatan jaminan reklamasi dana/atau jaminan paskatambang tersebut.

“Selain itu juga diserahkan bukti asli penempatan jaminan reklamasi dan/atau jaminan pascatambang komoditas batuan yang ada pada DPMPTSP Kaltim berjumlah berjumlah 194 dengan total nilai jaminan sebesar Rp 8.814.360.311,80,” kata Puguh.

Puguh juga menegaskan, berdasarkan arahan dan instruktur dari Gubernur Kaltim, perihal jaminan reklamasi (jamrek) menjadi kewenangan Dinas ESDM Kaltim.

“Urusan Jamrek bukan lagi di DPMPTSP, DPMPTSP tinggal mengurus urusan perizinan, sesuai Perpres Nomor 55 Tahun 2022,” katanya.

Sementara Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Kaltim, Azwar Busra,  memastikan bahwa angka-angka yang ada di dalam LHP BPK sudah ditindaklanjuti.

“Jadi memang di situ ada angka-angka yang dipertanyakan. Terus kemudian oleh DPMPTSP telah melakukan rapat koordinasi bersama ESDM dan beberapa DPMPTSP kabupaten-kota. Jadi angka-angka itu sudah dapat diturunkan,” jelas Azwar.

“Jadi sisa nanti, pemerintah akan membuat jawaban kepada BPK RI terkait masalah hal-hal yang ditanyakan,” timpalnya.

Setelah mendengar penjelasan dari pihak DPMPTSP dan Dinas ESDM Kaltim, Ketua Komisi III DPRD Kaltim Veridiana Huraq Wang menyatakan pihaknya dan pemerintah akan menyelesaikan permasalahan ini.

“Nanti akan kita lakukan cross check. Kalau memang belum ketemu, nanti akan kita cross check-kan. Selain itu, kami rekomendasikan ke pimpinan DPRD Kaltim untuk membuat Pansus dalam menindaklanjuti hal tersebut,” tutupnya.#

Tag: