Soal Maklumat Kapolri, Polres Tarakan Masih Sosialisasi

Kapolres Tarakan AKBP Fillol Praja Artadhira (Foto: Mansyur/Niaga.Asia)

TARAKAN.NIAGA.ASIA – Maklumat Kapolri Jendral Idham Azis, yang diterbitkan tertanggal 21 Maret 2020, ternyata belum bisa diterapkan secara langsung di Kota Tarakan. Kapolres Tarakan, AKBP Fillol Praja Artadhira mengaku, pihaknya sementara ini hanya sebatas melakukan sosialisasi terlebih dahulu.

“Kita sosialisasikan dahulu Maklumat Kapolri tersebut, baru kemudian akan kita terapkan,” kata dia, Senin (23/3).

Metode sosialisasi di jajaran Polres Tarakan, yakni dengan memasang spanduk dengan isi maklumat Kapolri tersebut.

“Kaitan dengan dikeluarkannya Maklumat Kapolri, Polres Tarakan menindaklanjutinya dengan memberikan himbauan kepada masyarakat, seperti dengan pemasangan spanduk,” ujar Praja.

Sebelum adanya maklumat Kapolri, Pemerintah Kota Tarakan melalui Wali Kota Khairul, telah mengeluarkan surat edara terkait pencegahan wabah Covid-19. Beberapa poin disampaikan oleh Wali kota melalui surat edarannya, seperti meliburkan aktifitas sekolah dan menghimbau segala aktifitas atau even keramaian ditiadakan.

Namun beberapa hari surat edaran ini dikeluarkan sejumlah aktifitas keramaian masih berlangsung di kota Tarakan, misalnya aktifitas Tempat Hiburan Malam (THM) atau diskotik, yang masih beroperasi seperti hari biasanya. Surat edaran Wali kota masih dalam bentuk himbauan, sehingga belum ada larangan terkait operasional THM.

Terkait dengan hal tersebut AKBP Fillol yang dikonfirmasi terkait penindakannya, terlebih dengan adanya maklumat Kapolri juga belum akan melakukan pelarangan.

Ia menyebut saat ini pihaknya sebatas mensosialisasikan terlebih dahulu dan kedepan akan mengikuti arahan maklumat tersebut termasuk dengan penindakan secara hukum. “Pastinya akan disesuaikan dengan Maklumat Kapolri,” tutupnya.

Sebagaimana diketahui, ada enam poin utama pada maklumat kapolri tersebut, diantaranya menyangkut larangan mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang mengumpulkan massa.

Seperti pertemuan sosial, budaya, keagamaan, dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan dan kegiatan lainnya yang sejenis. Termasuk juga kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazaar, pasar malam, pameran, dan resepsi keluarga.

Kegiatan olahraga, kesenian, dan jasa hiburan, unjuk rasa, pawai, dan karnaval serta kegiatan lainnya yang menjadikan berkumpulnya massa.

Selain itu maklumat Kapolri juga berisi larangan pembelian kebutuhan pokok secara berlebihan, atau menimbun barang-barang yang dibutuhkan masyarakat. Serta, masyarakat diminta tidak menyebarkan informasi bohong atau hoaks yang bisa memicu keresahan di tengah masyarakat.

Dari seluruh poin tersebut, Kapolri menegaskan jika ada pihak yang melakukan perbuatan bertentangan dengan maklumat yang telah diterbitkan, pihak Kepolisian akan melakukan penindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (003)

Tag: