Soal Masyarakat Gunakan Jalur Hauling Berau Coal, DPRD Minta Dinas PUPR dan OPD Terkait Carikan Solusi

Rapat dengar pendapat antara DPRD Berau, pemerintah Kampung Tasuk dengan PT Berau Coal, terkait  pemanfaatan jalur hauling PT Berau Coal oleh masyarakat di Kampung Tasuk Kecamatan Gunung Tabur, Senin (17/5/2021) siang. (foto Rita Amelia/Niaga.Asia)

TANJUNG REDEB.NIAGA.ASIA –Permasalahan penggunaan jalur hauling milik PT Berau Coal oleh masyarakat Kampung Tasuk Kecamatan Gunung Tabur, kembali dibahas DPRD Berau dengan  Dinas PUPR Berau, Dishub Berau, dan perwakilan PT Berau Coal itu.

“DPRD meminta Dinas PUPR, pihak terkait dan OPD untuk bisa turun ke lokasi dan mencari solusinya,” tegas Ketua DPRD Berau Madri Pani, ditemui Niaga.Asia usai rapat, Senin (17/5/2021) sore.

Dinas PUPR bisa segera mengambil langkah cepat, yakni dengan melakukan cek lokasi, khususnya untuk jalur yang menjadi permasalahan, dan jalur alternatif yang diajukan oleh pemerintah Kampung Tasuk.

“Masalah ini termasuk urgen dan menyangkut keselamatan masyarakat,” tegasnya.

Dijelaskannya, dari pemaparan Lurah Kampung Tasuk, permasalahan ini sebenarnya sudah ada solusinya, yakni perjanjian jam melintas masyarakat Kampung Tasuk, di jalur hauling milik perusahaan.

Namun,  hal ini akhirnya menjadi masalah lagi lantaran masyarakat meminta agar tidak ada pembatasan jam melintas, jika ada warga yang harus melintas untuk berobat atau berurusan ke Tanjung Redeb.

“Perjanjiannya memang sudah ada, tapi di Kampung Tasuk ini ada dua RT yakni RT 5 dan RT 6 di Punan Basap, yang jaraknya jauh jika harus berobat atau mengurus sesuatu ke pusat Kabupaten. Dan dengan perjanjian waktu melintas hanya 2 jam di pagi siang dan sore, dianggap terlalu singkat,” jelas Lurah Tasuk Hj.Farida.

Namun, untuk permasalahan itu dikatakannya sudah mendapat kelonggaran dari pihak Berau Coal. Bahkan, waktu melintas pun ditambah menjadi 2 setengah jam, dari jam 5-7 menjadi dari jam 6-setengah 8. Begitu juga untuk jam siang dan sore hari.

“Sebenarnya, di 2020 kami sudah ada solusi dengan memohon dibuatkan jalan alternatif tembus ke kampung, agar masyarakat tidak melintas di jalur hauling. Apalagi melihat risiko kecelakaan yang sudah terjadi beberapa kali saat warga melewati jalur hauling, jalur alternatif adalah solusi terbaik,” tambahnya.

Jalur alternatif yang dimaksud adalah jalan dari RT 3 yang tembus ke RT 5 yakni di kilometer 4. Dimana jalur tersebut tidak melewati jalur hauling. Hanya saja, karena sedikit melintas di area operasional perusahaan, maka perlu adanya kesepakatan dengan pihak perusahaan sebelum akhirnya jalan tersebut dibuat.

“Kalau sudah dibukakan jalan, maka Pemkab tinggal mengaspal saja, karena tahun ini Kampung Tasuk mendapat jatah pengaspalan jalan. Sedangkan untuk pembangunan jalannya bisa dilakukan bersama dengan beberapa perusahaan yang juga beroperasi di Tasuk,” lanjut Farida.

Tanggapan Berau Coal

Perwakilan dari PT Berau Coal yang hadir dalam rapat, menyebut jika permasalahan pembuatan jalan alternatif belum bisa dilakukan. Pasalnya, jalur yang diajukan pemerintah kampung Tasuk belum diberitahukan ke pihak perusahaan. Juga, belum ada verifikasi apakah jalur alternatif itu nantinya untuk apa. Apakah untuk keperluan ekonomi, sekolah ataukah untuk mobilisasi kerja masyarakat ke tempat lain.

“Kita belum tahu dimana jalur alternatif yang dimaksud. Dan kalau memang diperlukan rekomendasi dari Berau Coal untuk pembukaan jalur seperti yang disebut oleh ibu Farida, dimana ada sebagian melintasi area BC, maka akan segera kami tindaklanjuti,” jelas Ops Support and Relation Berau Coal, Apribowo Rossiyanto.

Sedangkan DPUPR yang juga hadir dalam rapat mengaku juga belum mendapatkan peta jalur alternatif yang dimaksud. Sehingga langkah apapun belum bisa diambil. Terlebih, selama ini DPUPR hanya menangani jalan lingkungan, bukan jalan kampung.

“Tapi sesuai arahan DPRD, kita bersama Berau Coal dan Dishub akan segera mengecek ke lokasi karena menyangkut kepentingan dan keselamatan masyarakat. Sehingga kita bisa mencari solusi, khususnya untuk jalur alternatif yang diajukan ibu Lurah tadi,” tutup Kepala Bidang Preservasi Jalan dan Jembatan DPUPR Berau, Junaidi.

Penulis: Rita Amelia | Editor : Intoniswan

Tag: