Pemeriksaan Eks Danjen Kopassus, Polri : Untuk Kepastian Hukum

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono. (Foto Humas Polri)

JAKARTA.NIAGA.ASIA – Polri menjelaskan alasan pemanggilan kembali mantan Danjen Kopassus, Mayjen (Purn) Soenarko, sebagai tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal pada Mei 2019. Polisi mengatakan pemanggilan tersebut dalam rangka kepastian hukum.

“Terkait itu, seperti kemarin disampaikan Dirtipidum (pemanggilan) untuk kepastian hukum,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono, Jumat lalu.

Awi menuturkan Soenarko selama ini sudah berstatus tersangka. Awi menyampaikan pemeriksaan terhadap tersangka belum tuntas sehingga penyidik kembali memanggil Soenarko.

“Selama ini yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka, sehingga pemenuhan pemberkasan perkara terkait beliau sudah terpenuhi, tinggal pemeriksaan tersangka yang belum tuntas makanya dipanggil kembali yang bersangkutan pada hari ini,” tuturnya.

Awi mengatakan, jika semua sudah lengkap, tersangka dan barang bukti akan segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).

“Ya nanti kalau lengkap segera kita sampaikan ke JPU,” imbuhnya.

Untuk diketahui, Soenarko sedianya diperiksa pada hari ini. Namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan lantaran sedang menjalani medical check up. (*/001)

Tag: