Soal Pengosongan Bangunan di Citra Niaga, Petrus Mengaku Sudah Membayar Sewa Rp214,5 Juta

Jalan Niaga Selatan, Komplek Perdagangan Citra Niaga Samarinda. (Foto Istimewa)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA-Petrus Alition, salah satu penyewa tanah dan bangunan di Jalan Niaga Selatan, Komplek Citra Niaga keberatan disebut sudah 11 tahun tidak membayar sewa bangunan yang ditempatinya untuk usaha perdagangan komputer dan diperintahkan untuk mengosongkan tempat usaha yang sudah didiaminya puluhan tahun.

“Tidak benar saya menunggak 11 tahun. Untuk kewajiban membayar sewa dari tahun 2010 sampai dengan tahun 2018 sudah saya lunasi sebesar Rp214.520.000,” kata Petrus Alition pada Niaga.Asia, Rabu (3/6/2021).

Menurutnya, pembayaran kewajiban tahun 2010 – 2018 dilakukan setelah menerima surat  Sekda Kota Samarinda tertanggal 25 September 2018 dan Surat Tagihan Retribusi Daerah dari BPKAD Samarinda Nomor:00074/SKRD/RPTH/2018, tertanggal 26 Desember 2018 yang ditandatangani Kepala BPKAD Samarinda, Toni Suhartono, tanggal 26 Desember 2018.

Perintah membayar retribusi atas SHGB No 572 HPL 02, kata Petrus yang merek tokonya Citra Sarana Komputer itu, ditunaikannya pada tanggal 4 Januari 2019 ke kas daerah kota Samarinda melalui Bankaltimtara sebesar Rp214.520.000,oo.

Salinan bukti pembayaran sewa bangunan oleh Petrus Alition ke kas daerah Samarinda melalui Banklatimtara tertanggal 4 Januari 2019.

“Saya membayar 22 hari sebelum tanggal jatuh tempo,” ungkap Petrus, seraya minta adanya kesalahan input data di Pemkot Samarinda dikoreksi agar dirinya tak dikelompokkan sebagai penyewa yang sudah 11 tahun tidak membayar retribusi.

Minta Keringanan

                Petrus juga menerangkan, dia bukan bagian dari penyewa yang menolak membayar sewa sejak tahun 2010 dan menggugat Pemkot Samarinda ke PTUN Samarinda.

“Kewajiban saya membayar retribusi yang tertunggak adalah tahun 2019, 2020, dan tahun berjalan 2021, atau 3 tahun berjalan,” kata Petrus.

Ia juga minta Pemkot Samarinda memberikan keringanan untuk membayar cicilan yang 3 tahun berjalan dan tertunggak dan tidak dikenai kewajiban harus mengosongkan tempatnya berusaha selama ini.

“Saya mohon keringanan, karena selepas tahun 2019, mulai Maret 2020 dunia usaha, termasuk usaha jasa servis komputer yang tidak hanya sepi, tapi  sangat sepi, seminggua paling hanya dapat 2 pekerjaan perbaikan komputer,” ujarnya.

Penulis : Intoniswan | Editor : Intoniswan

Tag: