Soal Penyidikan Dugaan Tipikor di Kutim, FAM Ajukan Keberatan ke Kajati Kaltim

Sirkuit motor di Sangatta ini lahannya dibebaskan menggunakan APBD Kutim 2010 dan 2012 sebesar Rp25 miliar. (Foto istimewa)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA-Front Aksi Mahasiswa (FAM) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mengajukan keberatan ke Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim soal penyidikan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pembebasan tanah untut sirkuit motor di Sangatta, Kabupaten Kutai Timur yang merugikan keuangan daerah Rp25 miliar, tapi penyidik hanya menetapkan AA, mantan KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) dalam kegiatan pembebasan lahan tersebut.

“Dalam penyidikan, penyidik sudah menemukan bukti kuat tanah yang dibayar ganti ruginya itu tanah negara, seharusnya semua yang terlibat dalam proses pembayaran dan penerima uang ganti rugi seharusnya ditetapkan jadi tersangka, kasihan AA yang tak lebih juru bayar, dikorbankan sendirian,” ungkap  Nhazar, Ketua FAM Kaltim didampingi Sekretarisnya, Adhar usai menyampaikan surat keberatan ke Kejati Kaltim, Kamis (13/8/2020).

Disebutkan, pada hari Sabtu, tanggal 23 Mei 2020, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kaltim), Cairul Amir memberikan keterangan pers yang intinya sebagai berikut: Menetapkan AA sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan tanah untuk pembangunan sirkuit di Sangatta, Kabupaten Kutai Timur menggunakan anggaran (APBD) Kutai Timur 2020 dan 2012 sebesar Rp25 miliar. Penyidik sudah menemukan bukti bahwa tanah yang dibayar ganti ruginya tersebut adalah tanah negara.

Pengurus Foront Aksi Mahasiswa Kaltim, Nhazar dan Adhar saat memasukkan surat keberatan ke Kajati Kaltim. (Foto Istimewa)

Berlandaskan penjelasan resmi tersebut,  kata Nhazar,  FAM Kaltim menyatakan keberataan atas pola penyidikan dugaan Tipikor dalam perkara pembebasan tanah untuk Sirkuit Motor di Sangatta, Kabupaten Kutai Timur tersebut sebab, hanya menetapkan AA sebagai tersangka.

“Penyidik seharusnya juga menetapkan panitia pembebasan tanah, kepala desa, dan camat, serta penerima uang ganti rugi sebagai tersangka  pada saat AA ditetapkan sebagai tersangka,” tegasnya.

FAM menyatakan keberatan atas pola penanganan/penyidikan seperti yang diperlihatakan sekarang ini, karena tidak fair, terkesan sarat dengan kolusi antara penyidik dengan pihak-pihak yang seharusnya juga ditetapkan sebagai tersangka.

“Oleh karena itu kami menuntut Bapak agar menginstruksikan kepada penyidik, menetapkan juga  pihak-pihak terkait yang berhubungan dengan pengeluaran uang ganti rugi dan yang menerima uang ganti rugi,  sebagai tersangka,” pungkasnya. (001)

Tag: