Soal Perusda Menjadi Perseroda, Fraksi PDI-P: Pemprov yang Harus Lebih Siap

AA
Ketua Fraksi PDI-Perjuangan DPRD Kaltim, Veridiana Huraq Wang. (Foto Intoniswan/NIAGA.ASIA)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA-Soal perubabahan bentuk badan usaha milik daerah (BUMD) milik Pemerintah Provinsi Kaltim dari perusahaan daerah (Perusda) menjadi Perseroan Daerah (Perseroda), Fraksi PDI-Perjuangan bukan menolak dan bukan pula tidak menyetujui, tapi dalam hal ini Fraksi PDI-P ingin perubahan dilakukan sesuai mekanisme, tidak terburu-buru, dan terakhir Pemprov yang harus menunjukkan lebih siap melakukan perubahan, karena ada konsekuensi yang harus ditanggung pemerintah provinsi.

Hal itu dikatakan Ketua Fraksi PDI-Perjuangan, Veridiana Huraq Wang saat berlangsung Rapat Paripurna Ke-25 DPRD Kaltim dengan Agenda Pengesahan Jadwal Kegiatan DPRD Kaltim Masa Sidang II di DPRD Kaltim, Senin (12/8/2019). Sidang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun didampingi Wakil Ketu, Henri Paildan T Payung.

Menurut Veridiana, ada 16 tahapan yang harus dilalui DPRD-Pemprov Kaltim apabila mengubah Perda tentang badan hukum Perusda menjadi Perseroda, termasuk melakukan konsultasi ke Kemendagri dan pihak-pihak lainnya. “16 tahapan itu belum dijalankan,” ujarnya.

Kemudian jumlah hari yang diperlukan, kalau 1 tahapan memerlukan waktu 3 hari, berarti perlu waktu 48 hari kerja, sedangkan sisa masa bakti anggota DPRD yang sekarang sampai 1 September, atau tinggal 12 hari kerja. “Dari sisi waktu saja tidak cukup, makanya PDI-P mempertimbangkan untuk belum menyetujui, biarlah persetujuan diberikan anggota DPRD yang baru,” kata Veridiana.

Hal lain yang juga sangat penting adalah, kalau badan hukum Perusda diubah menjadi Perseroda (Persereoan Terbatas), konsekuensi ada penambahan modal disetor ke MBS (Melati Bakti Satya)dan Bara Kaltim Sejahtera). Ada kabar menyebut sudah ada investor mau mengelontorkan dana Rp1,2 triliun ke Perseora yang baru.

“Tapi kan perlu dijelaskan Pemprov Kaltim ke DPRD, siapa investornya dan darimana asal usul dananya. Hingga sekarang hal itu belum diungkap. Kita tidak mau badan hukumnya berubah, tapi daerah tidak mendapatkan apa-apa dari aktivitas usaha Perseroda itu nanti,” kata Veridiana. (001)