Soal Rekstrukrisasi Pinjaman ASN dan TK2D Kutim, Ismu Surati Enam Bank

aa

Bupati Kutai Timur Ismunandar. (foto : Dok/Humas)

SANGATTA.NIAGA.ASIABupati Kutai Timur (Kutim) Ismunandar mengeluarkan surat permohonan bernomor 180/33/HK.PPU/IV/2020 yang ditujukan untuk 6 pimpinan Bank seperti Bank Kaltimtara, BRI, BNI, Mandiri, Mandiri Syariah, dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) terkait permohonan pertimbangan restrukturisasi pinjaman bagi ASN dan Non ASN (TK2D), Kamis(23/4/2020).

Dalam surat itu, berdasarkan ditetapkannya Keputusan Presiden RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kadaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease (Covid) 19 dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 telah menimbulkan dampak terhadap perekonomian masyarakat.

Dikatakan Ismu dalam surat tersebut yaitu adanya penurunan pendapatan ASN dan pada saat yang sama juga terjadi peningkatan biaya konsumsi rumah tangga untuk kebutuhan menjaga diri dan anggota keluarga dalam ancaman Covid-19, keadaan itu mengakibatkan menurunnya kemampuan ASN dan Non ASN untuk memenuhi pembayaran cicilan pinjaman dari Perbankan.

“Pertimbangannya kurang lebih karena banyaknya keluhan ASN maupun Non ASN imbas di tengah pandemi Covid-19, selain itu harga bahan pokok juga pada naik. Sementara pendapatan berkurang karena adanya pembatasan Covid-19, pegawai yang punya usaha di luaran tidak dapat menjalankan usahanya dan juga adanya pemangkasan anggaran 50 persen dari pusat, sehingga mereka terdampak Covid-19 dan berpotensi tidak mampu membayar cicilan,” jelasnya.

Sehubungan dengan hal tersebut, maka Pemkab Kutim dengan ini mengajukan permohonan untuk penangguhan pemotongan pinjaman bagi ASN dan Non ASN di lingkup Pemkab Kutim selama 3 bulan yakni yaitu April, Mei, dan Juni Tahun 2020. Permohonan ini dapat menjadi bahan pertimbangan kepada masing masing Bank dan demi terjalinnya kerjasama yang baik dengan Pemkab Kutim.

“Ini bentuknya permohonan berdasarkan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), jadi bank menetapkan kriteria-kriteria terdampak Covid-19, atas dasar itu kami bermohon ke bank agar ASN dan Non ASN dapat dipertimbangkan oleh bank sebagai terdampak Covid19,” tutup Ismu. (hms13)

Tag: