Soal Piutang Rp11 Miliar, Saipul Rahman Siap Tindaklanjuti Rekomendasi BPK

Direktur Perumda Air Minum Batiwakkal, Saipul Rahman. (Foto Dok Niaga.Asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalimantan Timur (Kaltim) menyebut hasil pemeriksaan terhadap penatausahaan investasi pada Perumdam (Perusahaan Umum Daerah Air Minum) Batiwakkal Berau menunjukkan  belum optimal dalam pengelolaan piutang penjualan air.

Laporan Keuangan Perumdam tahun buku 2021 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Ahmad Raharjo Utomo dan mendapat opini wajar tanpa pengecualian. Pada neraca Perumdam disajikan piutang usaha sebesar Rp13.608.338.261,00.

Pemeriksaan menunjukkan bahwa dari 3.668 pelanggan yang menunggak dengan status aktif, terdapat 625 pelanggan dengan tunggakan senilai Rp424.918.013,00 yang seharusnya dilakukan pemutusan sementara karena telah menunggak tagihan selama 3-4 bulan.

“Pelanggan sebanyak 2.034 dengan tunggakan senilai Rp11.020.771.266,00 seharusnya dilakukan pemutusan tetap berupa pencabutan meter karena telah menunggak tagihan lebih dari empat bulan,” kata Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Kaltim saat melakukan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Berau Tahun 2021.

Tanggapan Perumdam Batiwakkal

Dihubungi terpisah Saipul Rahman Direktur Perumda Air Minum Batiwakkal Berau menyampaikan kesiapan untuk menindaklanjuti arahan dari Bupati Berau sesuai rekomendasi BPK agar menerapkan sanksi sesuai ketentuan terhadap pelanggan yang menunggak.

“Kami mohon maaf memang selama pandemi Perumda lebih banyak mengirimkan surat teguran kepada pelanggan yang menunggak dan belum menyegel secara masif. Hal ini karena kami mempertimbangkan kondisi masyarakat yang sedang kesulitan akibat pandemi. Tapi setelah rekomendasi BPK ini, InsyaAllah kami siap menjalankannya, ” pungkas Saipul

Uraian BPK

BPK  Perwakilan Kalimantan Timur  dalam LHP Nomor : 17.B/LHP/XIX.SMD/V/2022,  Tanggal : 18 Mei 2022, ditandatangani Kepala BPK Perwakilan Kaltim, Dadek Nandemar, juga menegaskan, hal tersebut menunjukkan bahwa Perumdam belum sepenuhnya tertib dalam mengenakan sanksi terhadap pelanggan yang menunggak pembayaran tagihan Perumdam sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kondisi di Perumdam Batiwakkal tersebut, kata BPK,  Pertama; tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah Pasal 7 menyatakan bahwa “pendirian BUMD bertujuan untuk memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah dan memperoleh laba dan/atau keuntungan”.

Kedua; tidak sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 14 Tahun 2009 tentang Pelayanan Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Segah Kabupaten Berau: 1) Pasal 14 a) Ayat (1) PDAM “dapat melakukan pemutusan sambungan kepada pelanggan karena hal-hal sebagai berikut: (1) menunggak rekening air minum selama 2 (dua) bulan berturut-turut; dan (2) pelanggaran yang mengakibatkan kerugian bagi PDAM”; b) Ayat (2) “pemutusan sambungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: (1) pemutusan sementara; (2) pemutusan tetap”. 2) Pasal 15 ayat (1) menyatakan bahwa “pemutusan sementara adalah tindakan yang dilakukan PDAM kepada pelanggan berupa pencabutan meter air untuk sementara”; dan 3) Pasal 16 ayat (1) menyatakan bahwa “pemutusan tetap adalah pemutusan dari pipa retikulasi/tertier”.

Sumber: LHP BPK RI.

“Hal tersebut mengakibatkan potensi bertambahnya nilai piutang atas pelanggan aktif yang menunggak yang tidak dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Sedangkan penyebabnya adalah Direktur Perumdam belum optimal dalam mengelola piutang . khususnya terhadap pelanggan aktif yang menunggak,” ungkap BPK lagi.

Atas permasalahan tersebut,  menurut BPK, Pemerintah Kabupaten Berau melalui Kepala Bagian Perekonomian menyatakan bahwa sependapat dengan temuan BPK dan akan melakukan peningkatan pengawasan terhadap BUMD sesuai ketentuan.

“BPK merekomendasikan kepada Bupati Berau agar menginstruksikan Direktur Perumdam untuk menerapkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku atas pelanggan aktif yang menunggak,” tegas Dadek Nandemar.

Neraca Pemerintah Kabupaten Berau per 31 Desember 2021 menyajikan saldo investasi jangka panjang permanen – penyertaan modal sebesar Rp612.063.740.285,00. Jumlah tersebut meningkat sebesar Rp9.556.376.578,76 (1,59%) dari tahun 2020 sebesar Rp602.507.363.706,24.

Penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Berau dilakukan pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yaitu Perumdam, PT Bank Kaltimtara, PT IPB, dan PT HSLB. Monitoring, evaluasi dan pelaporan BUMD dilakukan oleh Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah. Selain itu BUMD juga memiliki dewan pengawas/dewan komisaris yang bertugas melakukan pengawasan terhadap perusahaan perseroan daerah.

Dari hasil pemeriksaan terkait penatausahaan investasi pada BUMD diketahui bahwa saldo penyertaan modal pada Perumdam sebesar Rp199.910.949.220,00. Jumlah tersebut meningkat Rp2.892.007.079,00 dari jumlah tahun sebelumnya sebesar Rp197.018.942.141,00.

Penulis : Intoniswan | Editor: Intoniswan

Tag: