Soal Rp 63 Juta, Bawaslu Nunukan Tunggu Petunjuk Teknis dari Pusat

Koordinator Hukum, Penanganan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa, Bawaslu Nunukan, Abdul Rahman (foto Budi Anshori/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA-Barang bukti  dugaan  tindak pidana pemilihan kepala daerah berupa uang sebesar Rp 63.900.000 diduga milik  salah satu pasangan calon gubernur/wakil gubernur Kaltara tahun 2020 masih tersimpan di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nunukan.

Koordinator Hukum, Penanganan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa, Bawaslu Nunukan, Abdul Rahman mengatakan, mekanisme penyelesaian dugaan praktik uang  masih menunggu Surat Keputusan (SK) Bawaslu RI.

“Kemarin kami sudah konsultasi dan meminta petunjuk teknis proses penyelesaian temuan uang ke Bawaslu RI,” katanya Selasa (19/01).

Barang bukti tindak pidana pemilihan berupa temuan 2 kasus praktik uang milik pasangan calon masing-masing sebesar Rp 62.500.000 dan ditambah Rp 1.400.000 untuk kasus yang tidak dapat ditindak lanjuti.

Semua bukti temuan yang masih tersimpan dan sepenuhnya menjadi tanggugjawab Bawaslu Nunukan, berbeda dengan barang bukti tindak pidana yang telah dilimpahkan ke Polres Nunukan dengan perkara yang sama sebesar Rp 25 juta.

“Total uang di Bawaslu Nunukan Rp 63.900.000, untuk barang bukti tindak pidana yang perkaranya telah limpah ke Polres menjadi tanggungjawab mereka,” jelasnya.

Rahman menjelaskan, dua kasus tindak pidana pemilihan dengan total barang temuan Rp 63.900.000 diberhentikan perkaranya ditingkat penyelidikan Bawaslu Nunukan, dengan alasan alat bukti tidak mencukupi untuk dilimpahkan ke Gakkumdu ataupun Polres.

Berbeda dengan kasus tindak pidana pemilihan dengan barang bukti Rp 25 Juta kasusnya dilimpahkan ke Polres Nunukan, hanya saja, perkara ini tidak lanjut ke persidangan lantaran tersangka menghilang.

“Kita lihat apa keputusan Bawaslu RI, kalau perintahnya dikembalikan karena syarat formil tidak terpenuhi, pasti kita kembalikan barang bukti,” ungkapnya. (002)

Tag: