Soal Sawit, Uni Eropa Menerima Permintaan Konsultasi Indonesia

aa
Wamendag, Jerry Sambuaga menjelaskan terkait kebijakan RED II, Uni Eropa memasukkan minyak kelapa sawit ke dalam kategori komoditas yang memiliki Indirect Land Use Change (ILUC)  atau  tidak masuk dalam target energi terbarukan Uni Eropa.

JAKARTA.NIAGA.ASIA- Sebagai tindak lanjut atas gugatan yang diajukan perihal sawit, Pemerintah Indonesia sebagai penggugat secara resmi telah mengajukan permintaan konsultasi kepada Uni Eropa pada 9 Desember 2019. Atas permintaan tersebut, pada 18 Desember 2019, Uni Eropa telah menjawab dan menerima permintaan konsultasi dari Pemerintah Indonesia.

Untuk persiapan menghadapi konsultasi dengan Uni Eropa, Kementerian Perdagangan dan Kementerian Luar Negeri bersama kementerian/lembaga terkait serta para pemangku kepentingan kelapa sawit dan biofuel Indonesia menggelar rapat konsolidasi persiapan konsultasi mengenai gugatan Pemerintah Indonesia atas kebijakan Renewable Energy Directive II (RED II) dan Delegated Regulation(DR) Uni Eropa.

Gugatan dilayangkan Pemerintah Indonesia ke Organisasi Perdagangan Internasional (World Trade Organization/WTO) karena kebijakan tersebut dinilai mendiskriminasi produk kelapa sawit atau biofuelIndonesia.

Situs kemendag.go.id, merilis rapat konsolidasi berlangsung hari ini, Selasa (7/1) lalu, di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta dan dipimpin Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga dan dihadiri Wakil Menteri Luar Negeri Mahendra Siregar, Wakil Tetap RI Jenewa, Dirjen Perdagangan Luar Negeri,dan Dirjen Perundingan Perdagangan Internasional.

“Kami mengadakan rapat konsolidasi ini dengan mengundang Wamenlu dengan melibatkan kementerian/lembaga terkait, tim ahli, dan kuasa hukum untuk menyinergikaninformasi dan data agar konsultasi dapat dilakukan secara optimal dan menguntungkan Indonesia. Kami mengusulkan kepada Uni Eropa agar konsultasi dapat dilaksanakan pada akhir bulan Januari 2020 di Jenewa, Swiss,”ungkap Wamendag, Jerry Sambuaga.

Melalui kebijakan RED II, Uni Eropa mewajibkan penggunaan bahan bakar di Uni Eropa berasal dari energi yang dapat diperbarui mulai tahun 2020 hingga tahun 2030. Selanjutnya, DR yang merupakan aturan pelaksana RED II memasukkan minyak kelapa sawit ke dalam kategori komoditas yang memiliki Indirect Land Use Change (ILUC) berisiko tinggi.

Akibatnya, biofuel berbahan baku minyak kelapa sawit tidak termasuk dalam target energi terbarukan Uni Eropa, termasuk minyak kelapa sawit Indonesia. Wamendag menyampaikan, pemerintah Indonesia keberatan dengan dihapuskannya penggunaan biofueldari minyak kelapa sawit oleh Uni Eropa.

Selain itu,hal ini adalah tindakan yang diskriminatif dan berdampak negatif pada ekspor minyak kelapa sawit atau biofuelIndonesia ke Uni Eropa dan akan memberikan citra buruk terhadap produk kelapa sawit di perdagangan global.

“Hal tersebut tidak sejalan dengan prinsip Uni Eropayang mengedepankan fair trade, kebebasan, dan keterbukaan. Selain itu,juga tidak selaras dengan semangat Indonesia-EU Comprehensive Economic Partnership Agreementyang sedang dirundingkan kedua negara,”tegasnya.

Pertemuan konsultasi merupakan langkah awal dari penyelesaian sengketa di WTO. Tujuan konsultasi adalah meminta klarifikasi atas isu-isu yang dipermasalahkan dan mencari solusi yang memuaskan kedua pihak tanpa harus melalui proses litigasi WTO.

Pada tahapan ini, terbuka ruang seluas-luasnya bagi Indonesia untuk meminta klarifikasi kepada pihak Uni Eropa. Inisiasi awal dalam gugatan ataupun proses konsultasi ke WTO merupakan langkah yang dapat diambil setiap negara anggota.

Gugatan dapat dilakukan jika kebijakan lain dianggap melanggar prinsip-prinsip yang telah disepakati dalam WTO. Diharapkan melalui konsultasi ini dapat ditemukan jalan keluar terbaik bagi kedua pihak.

“Sangat penting bagi Indonesia untuk menyampaikan pokok permasalahan serta klaim-klaim potensial atas perjanjian WTO yang menurut kita dilanggar oleh Uni Eropa. Jika tidak tercapai kesepakatan, maka Indonesia dapat masuk ke tahap selanjutnya yaitu pengajuan pembentukan panel,” imbuh Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardhana.

Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), nilai ekspor minyak kelapa sawit dan biofuel/Fatty Acid Methyl Ester(FAME) Indonesia ke Uni Eropa dalam lima tahun terakhir (2014—2018) menunjukkan tren negatif atau menurun 6,93 persen.

Pada periode Januari–Oktober 2019, nilai ekspor minyak kelapa sawit dan FAME ke Uni Eropa tercatat sebesar USD 957 juta atau menurun 8,63 persen dibandingkan periode yang sama di tahun 2018 sebesar USD 1,07 miliar. Sementara, pada periode Januari–Oktober 2019, nilai ekspor minyak kelapa sawit dan FAME ke dunia juga tercatat melemah 9,33 persen dari USD 3,71 miliar menjadi USD 3,36 miliar year-on-year(YoY). (001)

 

Tag: