Soal Sidang KM 50, Polda Metro: Sudah Lakukan Sesuai SOP

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan. (Foto Humas PMJ)

JAKARTA.NIAGA.ASIA–  Polda Metro Jaya mengeluarkan sikap terkait putusan majelis hakim yang membebaskan dua anggota polisi terdakwa dalam kasus unlawful killing di KM 50.

Diketahui, dua anggota polisi yakni Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Mochammad Yusmin Ohorella tidak dapat dikenai pidana karena tindakan yang dilakukan masuk dalam kategori pembelaan terpaksa dan pembelaan terpaksa yang melampaui batas.

“Terkait hal ini Polda Metro Jaya memiliki sikap yaitu dua hal, pertama adalah Polda Metro Jaya menghormati putusan pengadilan yang sudah dilaksanakan secara transparan dan terbuka,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Jumat (18/3/2022).

Dalam kesempatan tersebut, Zulpan juga menegaskan tindakan yang dilakukan Briptu Fikri dan Ipda Yusmin sudah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.

“Kemudian yang kedua terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini terkait peristiwa di KM 50, ini berarti apa yang dilakukan kepolisian di peristiwa KM 50 itu adalah sesuai dengan SOP yang telah dilakukan di lapangan,” jelasnya.

Zulpan berharap, dengan adanya kasus ini dapat menjadikan anggota kepolisian khususnya dibawah Polda Metro Jaya semakin profesional dalam bertugas.

“Semoga kedepan Polda Metro Jaya semakin profesional lagi dalam bertugas di lapangan dan dalam memberikan rasa aman di masyarakat,” tukasnya.

Sumber : Humas Polda Metro Jaya | Editor : Intoniswan

Tag: