Soal Tambang Batubara Karungan Legal, Ary Fadli Sebut Inspektur Tambang 10 Kali

Garis polisi dipasang pada ekskavator PC 200 dan juga tumpukan batubara yang berlokasi di Jalan Perjuangan Nomor 104 Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda, Kamis 23 Desember 2022 (niaga.asia/Saud Rosadi)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Aktivitas tambang batubara karungan di Jalan Perjuangan RT 104 Samarinda disebut polisi legal atau resmi. Namun demikian terbuka dugaan pelanggaran administrasi dari aktivitas tambang yang dekat dengan permukiman itu.

Sebelumnya Komisaris Besar Polisi Ary Fadli, Kepala Polresta Samarinda pada konferensi pers Kamis 22 Desember 2022, tidak membuka sesi tanya jawab terkait kasus tambang itu.

Padahal setiap konferensi pers dia membuka sesi tanya jawab terkait kasus yang diungkap Polresta Samarinda dan Polsek jajaran. Dia baru menjelaskan lagi panjang lebar soal tambang batubara itu sehari kemudian. Tercatat 10 kali Ary Fadli menyebut dua kata, inspektur tambang.

“Peristiwa yang kita sampaikan ke saksi ahli itu tidak ada melanggar pasal 158. Itu saja dulu yang saya sampaikan,” kata Ary Fadli membuka pernyataannya di kantornya hari Jumat.

Untuk diketahui dalam UU No 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengatur tentang ketentuan sanksi menambang tanpa izin diatur dalam pasal 158 yang berbunyi :

“Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah)”

Soal aktivitas tambang yang berada dekat dengan permukiman menurutnya masuk ranah administrasi. Untuk itu kepolisian masih memasang garis polisi di lokasi sambil menungu inspektur tambang hadir melakukan pemeriksaan lokasi.

“Untuk pasal 158-nya, tidak bisa terpenuhi. Itu sudah kita tanyakan ke saksi ahli,” ujar Ary Fadli.

BACA JUGA :

Tambang Batubara Karungan di Samarinda Ini Disebut Polisi Legal

Fakta-fakta Tambang Batubara Karungan di Samarinda yang Disebut Legal Polisi

Wartawan menanyakan soal izin pematangan lahan (IPL). Namun dalam aktivitasnya justru mengambil batubara. Ary Fadli pun merespons soal ada tidaknya pelanggaran.

“Sudah kita tanyakan ke saksi ahli bahwa kegiatan yang dilakukan di atas wilayah izin usaha pertambangan, yang mana dilakukan oleh pemilik IUP yang sah, tidak melanggar pasal 158,” Ary Fadli menegaskan.

“Tapi kalau dekat lokasi (permukiman), pinggir jalan, itu akan kita tanyakan ke inspektur tambang. Inspektur tambang sudah kita surati dari hari pertama kejadian, sudah konfirmsi untuk segera hadir di sini,” Ary Fadli menambahkan.

Polisi akan melihat pernyataan dari inspektur tambang. Termasuk soal batas minimal aktivitas galian emas hitam itu tidak boleh kurang dari radius 500 meter dari permukiman, mengacu Peraturan Pemerintah (PP) No 04/2012.

“Itu benar. Salah satu indikatornya itu harus berada di luar 500 meter,” Ary Fadli menegaskan lagi.

“Itu ranahnya pada pasal 151 Undang-undang No 03 Tahun 2020 terkait dengan administrasi. Nah itu wewenangnya inspektur tambang yang akan melihat, menilai itu, nanti sanksinya apa?” kata Ary Fadli.

“Makanya kita tunggu, lokasi kan masih dipasang garis polisi, menunggu inspektur tambang. Tapi terkait pasal 158 tidak bisa kita kenakan karena yang melakukan di situ adalah pemilik IUP sendiri,” Ary Fadli merinci lagi.

Ary Fadli pada hari Kamis menyebut IUP CV Limbuh. Dia menegaskan lagi IUP berlaku sampai tahun 2026 mendatang. Dia kembali menegaskan aktivitas tambang itu tidak memenuhi pasal 158. Lalu adakah potensi pelanggaran lain?

Aktivitas tambang batubara bisa dilihat jelas dari pinggir jalan. Polisi menunggu penjelasan inspektur tambang soal dugaan ada tidaknya pelanggaran administrasi. Gambar diambil hari Kamis 23 Desember 2022 (niaga.asia/Saud Rosadi)

“Itu tadi saya bilang, Undang-undang Minerba terkait dengan pidana itu hanya ada di pasal 158. Pasal lainnya terkait administrasi. Soal administrasi itu juga kita lihat nanti. Itu misalnya terkait lokasi, itu di pasal 95 di Undang-undang Minerba sebelumnya, Undang-undang No 04/2009. Turun lagi ke Undang-undang Lingkungan Hidup,” kata Ary Fadli.

“Baru kemudian ke PP No 04 Tahun 2012 yang mengatur tentang indikator jarak. Nah itu ranahnya ke administrasi dan yang mengecek harus dari inspektur tambang. Kalau nanti tidak sesuai kaidah pertambangan, nanti akan koordinasi mungkin dengan lingkungan hidup atau akan berikan sanksi administrasi, itu kan bisa berupa teguran, denda, pembekuan sampai pencabutan IUP,” jelas Ary Fadli.

Ary Fadli kembali ditanya soal kemungkinan proses dugaan pelanggaran lain untuk menegaskan pernyatannya.

“Kita tunggu inspektur tambang dong. Kalau kita buka garis polisi, nanti berubah ini kan nanti inspektur tambang jadi ini (menyulitkan inspektur tambang melakukan penyelidikan di lapangan),” Ary Fadli menegaskan.

niaga.asia juga menanyakan soal kabar karung diduga berisi batubara itu telah dibawa keluar area dan diperjualbelikan.

“Penjualan barang bukti itu masuk sanksi administrasi, ada di Undang-undang Minerba akan berikan sanksi untuk kegiatan penjualan..itu salah satunya. Nanti inspektur tambang yang akan menilai itu semua. Kita tunggu,” Ary Fadli kembali menjelaskan.

Dugaan aktivitas tambang batubara ilegal itu ditemukan pada hari Senin 19 Desember 2022. Sehari kemudian kepolisian telah menyurati inspektur tambang.

“Sudah kita surati pasca sehari tanggal 19 Desember ditemukan, besoknya sudah kita surati. Sudah kita komunikasikan. Kita tunggu,” Ary Fadli mengakhiri.

Penulis : Saud Rosadi | Editor : Saud Rosadi

 

Tag: