Soal Tanah, Samsul Bachri Gugat Pemkab Nunukan Rp25,5 miliar

aa
H. Samsul Bachri menunjukan bukti hak atas tanahnya berupa sertifikat hak milik. (Foto Budi Anshori)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA-H Samsul Bachri akhirnya memilih menggugat Pemerintah Kabupaten Nunukan. Samsul menggugat karena tanahnya seluas 24.000 meter persegi tak kunjung dibayar ganti ruginya, padahal di tanahnya tersebut yang terletak di Jalan Ujang Dewa,  Pemkab Nunukan telah membangun perkantoran gabungan dinas kabupaten.

Melalui kuasa hukumnya Salahuddin, Samsul mengatakan, dasar gugatannya adalah tanahnya dikuasai Pemkab Nunukan tanpa hak sejak tahun 2005. Nilai gugatan diajukan sebesar Rp25,5 miliar terdiri dari, pemanfaatan tanah tanap hak selama 15 tahun Rp1,5 miliar dan gantir rugi atas tanah Rp24 miliar.

“Pemkab Nunukan melakukan penguasaan lahan atau bahasa kasarnya penyerobotan lahan seluas 24.000 meter persegi,” kata Salahuddin, Minggu (28/04/2018). Menurut Salahuddin, gugatan kliennya telah didaftar di Pengadilan Negeri Nunukan Nomor : 03/Pdt.G/2019/PN.Nnk, tanggal 25 April 2019. “Klien saya menggugat  karena  Pemkab Nunukan karena tidak memberikan kepastian ganti rugi yang pernah disepakati,” terangnya.

Pemkab Nunukan lanjut Salahuddin selalu beralasan masih menuggu rapat dan pembahasan tim internal. Kalimat seperti ini telah beruang kali diucapkan, bahkan sejak Bupati Nunukan dijabat H. Abdul Hafid Ahmad dan seterusnya. “Pemilik lahan pernah bertemu Abdul Hafid Ahmad (Bupati saat itu) membahas ganti rugi, Pemkab bersedia membayar ganti rugi lahan,” ucapnya.

Hingga saat ini, kesepakatan kedua belah pihak tidak kunjung selesai, karena itulah, pemilik lahan di tahun 2019 mendaftarkan gugatan perdata yang isinya, penggugat mengajukan pembayaran sewa tanah Rp1,5 miliar.  Kemudian, penggugat meminta Pemkab Nunukan membayar ganti rugi lahan seharga Rp1.000.000 permeter persegi dikali luas lahan 24.000 meter persegi total Rp24.000.000.000.

“Tuntutan kerugian meteril Rp1,5 miliar dan in materil Rp10 miliar, adapun gugatan kedua membayar ganti rugi atas penguasaan lahan kantor Gadis sebesar Rp 1 juta permeter,” bebernya. Salahuddin menyebutkan, negosiasi atau pertemuan antara pemilik lahan dengan Pemkab Nunukan selalu berakhir tanpa keputusan, berulang kali H. Samsul dijanjikan akan menerima pembayaran baik secara kontan ataupun cicil.

Penguasaan lahan tidak sah yang dilakukan Pemkab Nunukan meliputi 8 bangunan kantor pemerintah yaitu, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Sosial, Dinas Perdagangan, Dinas Koperasi dan UMKM, Inspektorat, BPMPD, Dinas Perikanan, serta Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan. “Ada 8 instansi pemerintah berdirri diatas lahan milik H. Samsul. lewat itikat baik inilah, kami menempuh jalur hukum agar menghasilkan keputusan secara hukum,” bebernya. (002)