Soal Tanggung Jawab Sosial, KPC Siap Melaksanakan Pergub No 27 Tahun 2021

Yordhen Ampung, Manager External Relations PT KPC dalam acara Halal bi Halal dengan wartawan, malam ini, Kamis (20/5/2022). (Foto Intoniswan/Niaga.Asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – PT Kaltim Prima Coal (KPC) siap melaksanakan Peraturan Gubernur Kaltim No 27 Tahun 2021 yang minta Program Prioritas Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Serta Program Kemitraan Dan Bina Lingkungan Di Provinsi Kalimantan Timur perusahaan berupa membangun rumah layak huni (RLH) dan mengembangkan pangan untuk penghijauan.

“Untuk dua program itu, kami sudah mengikuti sosialisasi satu kali dari Pemprov Kaltim dan satu kali melakukan koordinasi dengan Pemkab Kutai Timur. Prinsipnya tidak ada masalah, KPC siap,” ungkap Yordhen Ampung, Manager External Relations PT KPC menjawab Niaga.Asia dalam acara Halal bi Halal dengan wartawan, malam ini, Kamis (20/5/2022).

Menurutnya, masih diperlukan lagi sosialisasi dan koordinasi untuk melaksanakan kedua program tersebut agar benar-benar sesuai dengan yang diatur di Pergub, karena ada hal-hal teknis yang masih perlu dipahami perusahaan.

“Tapi prinsipnya, setuju dan siap melaksanakan,” kata Yordhen. Untuk pelaksanaan program prioritas pangan untuk penghijauan, KPC juga mulai melihat-lihat lokasinya yang  tepat, tapi semua itu memang masih memerlukan koordinasi.

Diterangkan pula, selama ini untuk dana PPM (Program Perberdayaan Masyarakat), KPC mengalokasikan secara tetap setiap tahun 5 juta USD. Dana tersebut bisa mendukung program sebagaimana diharuskan Pergub Kaltim.

“Sedangkan program PPM KPC selama ini mengutamakan Ring I, masyarakat disekitar tambang, Ring II, masyarakat di Kutim, dan Ring III, masyarakat Kaltim,” kaya Yordhen.

Sedangkan bantuan untuk Ring IV atau keluar Kaltim, lanjutnya, hanya diberikan untuk bantuan bencana alam, misalnya gempa bumi. Itu pun berdasarkan pada himbauan Kementerian ESDM.

Sebagaimana diatur dalam Pergub, RLH yang dibangun Perusahaan, harus sesuai dengan Petunjuk Teknis sebagaimana diatur dalam Pergub. Pembangunan RLH dapat dilakukan oleh Perusahaan bersama masyarakat dan/atau pihak lain.

“Lokasi, jumlah unit, dan penerima RLH ditetapkan dengan Keputusan Gubernur,” tegas Pasal 5 ayat 3.

Untuk pelaksanaan Program Pangan untuk Penghijauan, tegas Pergub ini,  persyaratan dan tahap-tahapannya disesuaikan dengan Petunjuk Teknis Pangan untuk Penghijauan yang sudah ada di lampiran Pergub Nomor 27 Tahun 2021, begitu pula dengan tanaman kayu-kayuan dan/atau tanaman serbaguna.

“Penanaman dan pemeliharaan menjadi kewajiban Perusahaan atau Pihak lain,” demikian Pergub di Pasal 6 ayat 4 menjelaskan.

Pelaksanaan program pangan untuk penghijauan dapat dilakukan oleh Perusahaan bersama masyarakat dan/atau Pihak lainnya. Sedangkan lokasi dan luas proram pangan untuk penghijauan ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.

Dalam Pergub di Pasal 7  juga disebutkan, dalam rangka mendukung dan meningkatkan pengelolaan Program Prioritas (RLH dan Pangan Untuk Penghijauan), gubernur membentuk badan Pengelola untuk masing-masing program prioritas. Badan Pengelola ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.

Masing-masing Badan Pengelola terdiri dari 5 personil, ada ketua dan anggota yang bertanggungjawab kepada gubernur. Badan Pengeloa dalam melaksanakan kegiatannya dibantu dibantu oleh kesekretariatan.

Menurut gubernur,  Pergub No 27 Tahun 2021 adalah turunan dari Perda kaltim Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perseroan Terbatas Serta Program Kemitraan Dan Bina Lingkungan Di Provinsi Kalimantan Timur.

 Penulis : Intoniswan| Editor : Intoniswan

Tag: