Sopir Truk di Berau Tepergok Bawa Kayu Ilegal, Pemiliknya Buron

Barang bukti kayu ilegal disita kepolisian di Berau (Foto : HO/Polres Berau)

TANJUNG REDEB.NIAGA.ASIA – Polres Berau menangkap 3 sopir truk pengangkut 125 batang kayu olahan diduga hasil pembalakan liar hutan di Berau. Pemilik kayu dalam buruan polisi.

Peristiwa itu terjadi Kamis (24/6) pagi lalu sekitar pukul 09.00 WITA. Tim Satreskrim Polres Berau mendapat kabar ada kegiatan pembalakan liar di Kelay, Berau.

“Kabar diterima, kayu hasil kegiatan itu diangkut menggunakan truk boks ekspedisi tujuan ke Samarinda,” kata Paur Subbag Humas Polres Berau Iptu Suradi, dikutip Niaga Asia melalui keterangan tertulis, Rabu (7/7).

Suradi menerangkan, tim Reskrim Polres Berau dipimpin Ipda Aldrin Oktavianto Renaldy berangkat ke Kelay. “Tim Reskrim melakukan penyelidikan di lokasi,” ujar Suradi.

Tim lanjut Suradi, menemukan truk HINO bernomor polisi B 9820 BXT dan B 9826 BXT sedang memuat kayu jenis rimba campuran dengan total jumlah 125 batang.

Selain itu, juga ditemukan satu unit truk Isuzu bernomor polisi B 9075 EXT sedang menunggu untuk memuat kayu. “Sopir truk ini adalah penghubung ke pemilik kayu inisial AT. Tiga truk dibawa ke Polres untuk proses hukum lebih lanjut,” terang Suradi.

Dijelaskan, kepolisian mengamankan tiga sopir masing-masing WM (27), SR (30) dan IS (34) dari perusahaan logistik PT JBL. “Sedangkan pemilik kayu, AT, masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” ungkap Suradi.

Truk yang disita Polres berau adalah dari perusahaan logistik mitra dari perusahaan ritel jaringan nasional (Foto : HO/Polres Berau)

Sementara barang bukti yang diamankan 37 batang kayu meranti dan bangkirai serta 88 batang kayu juga meranti dan bangkirai berbagai ukuran. “Jumlah keseluruhan 125 batang,” terang Suradi.

Ketiga sopir pun kini ditetapkan tersangka. “Pasal yang disangkakan pasal 83 ayat (1) huruf b junto pasal 12 huruf b UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Berkelanjutan.

“Ancamannya dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun. Serta pidana denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 2,5 miliar,” demikian Suradi.

Yang menjadi catatan Polres, truk tersebut adalah milik PT JBL yang merupakan rekan kerja dari perusahaan ritel jaringan nasional yang bertugas mengangkut logistik barang ke toko gerai.

Sumber : Polres Berau | Editor : Saud Rosadi

Tag: