
TENGGARONG.NIAGA.ASIA – Sebanyak 25.743 peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBIJK) di Kutai Kartanegara (Kukar) tercatat kartu BPJS-Kesehatannya berstatus nonaktif per Februari 2026. Data itu tersebar di 20 kecamatan, dengan jumlah terbanyak berada di Kecamatan Tenggarong.
Hal itu dibenarkan Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Kukar, Ika Irawati, saat ditemui usai mengikuti kegiatan Sosialisasi Penanganan PBIJK Nonaktif di Aula Pertemuan Dinas Sosial (Dinsos) Kukar, Selasa siang (3/3/2026).
Jumlah peserta BPJS-Kesehatan nonaktif dari PBIJK itu adalah akumulasi data peserta PBIJK yang dinonaktifkan pada periode bulan Februari 2026.
“Benar, Februari 2026 cukup banyak peserta dari segmen PBIJK yang kepesertaannya itu nonaktif. Untuk wilayah Kukar totalnya sekitar 25.743 peserta yang statusnya nonaktif. Data ini tersebar di 20 kecamatan,” ungkapnya.
Kecamatan Tenggarong kata dia, menjadi wilayah dengan jumlah peserta nonaktif terbanyak, yakni 2.600 orang. Disusul Loa Janan sebanyak 2.379 orang dan Loa Kulu 2.016 orang. Sementara itu, Tenggarong Seberang tercatat 1.839 orang, Muara Kaman 1.741 orang, Samboja 1.684 orang, dan Sebulu 1.624 orang. Kecamatan Muara Jawa sebanyak 1.518 orang dan Muara Badak 1.491 orang.
Berikutnya, Anggana tercatat 1.380 orang, Muara Muntai 1.215 orang, Samboja Barat 1.210 orang, serta Marang Kayu 1.111 orang. Adapun Kembang Janggut sebanyak 881 orang dan Kota Bangun 813 orang.
Untuk wilayah lainnya, Sangasanga tercatat 602 orang, Kota Bangun Darat 592 orang, Kenohan 538 orang, Muara Wis 266 orang, serta Tabang 241 orang. Selain itu, terdapat dua data peserta yang belum teridentifikasi kecamatannya.

Menurut Ika, kondisi ini sudah diantisipasi melalui koordinasi bersama Dinsos dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kukar. Sosialisasi juga dilakukan dengan melibatkan perangkat desa hingga kelurahan, fasilitas kesehatan (faskes), serta para petugas pemberi informasi dan penanganan pengaduan (PIPP).
Pertemuan dilaksanakan secara hybrid, baik luring maupun daring, agar seluruh wilayah Kukar dapat terjangkau.
“Tujuannya agar ketika ada warga/peserta yang statusnya nonaktif dan membutuhkan pelayanan kesehatan, mereka tidak akan lagi kebingungan. Proses reaktivasi bisa segera dilakukan sesuai mekanisme yang ada,” jelasnya.
Ia menegaskan, bagi peserta yang sedang sakit dan membutuhkan pelayanan, faskes dapat menerbitkan surat keterangan atau diagnosis sebagai dasar pengajuan reaktivasi ke Dinsos Kukar melalui desa atau kelurahan.
“Dengan adanya surat dari faskes, tim desa maupun Dinas Sosial bisa melakukan proses reaktivasi dengan cepat,” terangnya.
Kendati demikian, selama peserta masih tercantum dalam SK Nomor 3 Tahun 2026, reaktivasi dapat dilakukan meskipun desil kesejahteraannya berada di atas desil lima.
BPJS Kesehatan Kukar memastikan layanan kesehatan tetap berjalan seperti biasa. Warga yang membutuhkan pelayanan tetap dapat mengakses fasilitas kesehatan sesuai mekanisme yang berlaku, sembari proses administrasi reaktivasi dilakukan.
“Kami sudah berkoordinasi sampai tingkat desa dan kelurahan. Jadi ketika warga bertanya, mereka sudah tahu harus mengarahkan ke mana,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Dinsos Kukar, Rinda Desianti, mengatakan kegiatan sosialisasi ini adalah tindak lanjut atas permintaan BPJS Kesehatan menyusul banyaknya peserta yang dinonaktifkan. Terlebih, proses reaktivasi memiliki batas waktu hingga April 2026.
“Karena kita tahu di Kukar ada 25.743 orang yang dinonaktifkan PBIJK-nya. Datanya juga sudah terpilah per kecamatan, Tenggarong paling banyak,” bebernya.
Dalam kesepakatan bersama Dinkes Kukar, reaktivasi diprioritaskan bagi peserta yang sedang sakit, khususnya dengan kondisi penyakit berat atau katastropik.
“Yang menjadi prioritas itu orang sakit dan yang katastropik dari 25 ribu sekian itu. Itu sudah berjalan,” tegasnya.
Selanjutnya beber Rinda, Dinsos juga akan kembali menggelar sosialisasi teknis terkait tata cara reaktivasi melalui aplikasi SIKS-NG yang digunakan oleh petugas kesejahteraan sosial (kesos) di desa dan kelurahan.
“Nanti kita sosialisasi lagi mekanismenya, termasuk studi kasus. Berkas apa saja yang harus diunggah, bagaimana proses verifikasi dan validasinya, sampai akhirnya keluar output reaktivasi PBIJK,” paparnya.
Sebagian desa dan kelurahan sebenarnya sudah melakukan proses reaktivasi secara mandiri tanpa harus melalui Dinkes. Namun lanjut dia, belum seluruhnya memahami alur tersebut sehingga diperlukan penguatan pemahaman.
Terkait mekanisme ke depan, ia menegaskan bahwa reaktivasi melalui fasilitas kesehatan harus dilengkapi surat keterangan dari faskes sebagai dasar pengajuan. Sedangkan bagi peserta yang tidak sedang sakit namun masih tercantum dalam SK PBIJK, prosesnya dapat dilakukan secara reguler.
“Kalau tidak sakit, tidak perlu segera. Karena yang diprioritaskan sekarang memang yang sakit dulu,” pungkasnya.
Penulis: Lydia Apriliani | Editor: Intoniswan
Tag: BPJS-Kesehatan