SP4N LAPOR!, 25 OPD Pemprov Kaltim Komitmen Tingkatkan Kualitas Layanan Publik

Penandatanganan komitmen peningkatan kualitas layanan publik di Jakarta, Jumat 22 April 2022 (Foto : HO-Diskominfo Kaltim)

JAKARTA.NIAGA.ASIA — Rapat Pimpinan dan Koordinasi Pemprov Kaltim, digelar di Jakarta, Jumat (22/4). Dalam kesempatan itu, juga dilakukan penandatanganan komitmen kesepakatan bersama percepatan penggunaan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N LAPOR!).

Penandatanganan itu sebagai upaya terus mengoptimalkan percepatan peningkatan kualitas pelayanan publik, melalui penyelesaian aduan masyarakat.

“Saya mendukung penuh hal ini. Sesuai peraturan yang ada, semuanya di Pemprov Kaltim hanya menggunakan kanal pengaduan di SP4N Lapor! Tidak ada kanal lain sehingga efisien, efektif dan praktis,” ujar Gubernur Kaltim Isran Noor usai Rakor.

Seperti yang diketahui bersama, pemerintah pusat telah menetapkan aplikasi SP4N Lapor! sebagai aplikasi umum yang wajib digunakan di semua instansi pemerintah sebagai kanal pengaduan masyarakat. Untuk itulah Pemprov Kaltim terus meningkatkan komitmen kesepakatan bersama antar perangkat daerah untuk mematuhi dan menggunakan kanal tersebut.

“Kembali kami melakukan penandatanganan komitmen kesepakatan bersama edisi kedua di lingkungan Pemprov Kaltim untuk mematuhi dan mensosialisasi hal ini kepada masyarakat, sebanyak 25 OPD,” kata Kadiskominfo Provinsi Kaltim Muhammad Faisal.

Pertama kali, komitmen seperti ini telah dilaksanakan pada tanggal 8 September 2021 di Samarinda. Namun saat itu hanya diwakili oleh OPD yang banyak menerima pengaduan dari masyarakat saja. Saat itu ada 10 OPD yang bertandatangan.

“Pada penandatangan komitmen percepatan penggunaan SP4N Lapor! pertama kali di laksanakan di Samarinda, memang terbatas hanya 10 OPD saja waktu itu, yang banyak menerima pengaduan masyarakat dan 10 perwakilan Diskominfo Kabupaten/Kota se Kaltim. Nah, pada kesempatan kedua ini ditandatangani lagi 25 OPD di Pemprov Kaltim, sehingga semua sudah berkomitmen,” ujar Faisal menegaskan.

Selanjutnya, Faisal juga mengatakan, penandatanganan komitmen bersama pelayanan pengaduan publik melalui SP4N-LAPOR! ini dapat digunakan sebagai strategi pengambilan keputusan kebijakan ke arah yang lebih baik. Terutama kepada masyarakat sebagai penerima manfaat.

“Penandatanganan komitmen bersama yang ditandangani seluruh kepala perangkat daerah ini disaksikan Gubernur, Wakil Gubernur serta Sekretaris Daerah Kaltim, sehingga menjadi momentum dalam proses optimalisasi pengelolaan pelayanan pengaduan publik di Indonesia khususnya Kaltim,” demikian Faisal.

Sumber : Diskominfo Kaltim | Editor : Saud Rosadi

 

Tag: